PJAP Mitra Resmi DJP

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor: Kenali Sistem Baru Opsen PKB!

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, tahun 2025 ini mulai diberlakukan sistem baru bernama Opsen (Optional Sharing) untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sistem ini menggantikan mekanisme lama yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi, kini melibatkan pemerintah kabupaten/kota secara langsung dalam pembagian pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini akan mengulas secara detail dari kapan diberlakukannya tarif baru, sistem apa saja yang berubah, perbandingan tarif lama dan baru, hingga daftar tarif pajak kendaraan bermotor per provinsi.

Pemberlakuan Tarif Baru Opsen

Sejak 5 Januari 2025, pemerintah secara resmi menerapkan sistem baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor dikenal sebagai opsen pajak. Sistem ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Opsen menggantikan mekanisme lama, yaitu bagi hasil pajak antar-daerah. Dengan adanya kebijakan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya melalui pemerintah provinsi lalu dibagi ke kabupaten/kota menjadi dilaksanakan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota itu sendiri tanpa melalui provinsi.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, tarif pajak mengalami penyegaran melalui tarif progresif PKB minimal 1,2% dan maksimal 6% serta BBNKB sebesar 12%. Tujuan dari penurunan tarif ini agar pemerintah daerah dapat menetapkan opsen hingga 66% dari pokok PKB, sehingga total pajak yang dibayar kombinasi antara tarif dasar dan opsen tambahan. Meskipun begitu, tarif tersebut telah disesuaikan agar total kewajiban pajak tidak meningkat dibandingkan sistem lama.

Apa Saja Sistem yang Berubah?

Mengacu pada Pasal 83 UU HKPD, terdapat tiga (3) jenis pajak daerah yang akan dikenakan opsen:

  • Opsen PKB: Dihitung dari pokok PKB dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66%.
  • Opsen BBNKB: Berdasarkan pokok BBNKB yang dipungut oleh kabupaten/kota sebesar 66%.
  • Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Berdasarkan mineral bukan logam dan batuan yang dipungut oleh pemerintah provinsi sebesar 25%. 

Mekanisme opsen ini menggantikan sistem lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB/BBNKB yang terutang dan dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mekanisme split payment yang otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing. 

Perbandingan Tarif PKB Lama vs Baru

Berikut perbandingan tarif PKB lama (UU No. 28 Tahun 2009) dan baru (UU No. 1 Tahun 2022):

Jenis PajakTarif Lama (UU No. 28 Thn 2009)Tarif Baru (UU No. 1 Thn 2022)
PKB (Kendaraan Pertama)1–2%Maksimal 1,2%
PKB Progresif (Kendaraan Kedua, dst.)Hingga 10%Maksimal 6%
BBNKBHingga 20%Maksimal 12%
Opsen PKB & BBNKBTidak ada66% dari pokok pajak

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Per Provinsi 

Berikut ringkasan kebijakan tarif PKB sebagian per provinsi untuk kendaraan pribadi pertama sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

ProvinsiTarif PKB DasarOpsen PKBTotal Tarif
DKI Jakarta2%– 2%
Papua Barat1,07%≈66% dari PKB≈1,8%
DIY Yogyakarta0,90% ≈66% dari PKB≈1,5%
Kalimantan Timur0,80%≈66% dari PKB≈1,33%
Sulawesi Selatan1,00%≈66% dari PKB≈1,66%

Catatan: Tarif PKB dasar dan opsen dapat bervariasi antar-provinsi dan berdasarkan keputusan Perda masing-masing dengan koordinasi Kemendagri/Kemenkeu. Selain itu, Jakarta tidak memiliki opsen karena langsung masuk ke kas provinsi. Oleh karena itu, total kewajiban pajak tidak selalu lebih tinggi dari tarif lama karena adanya penyesuaian tarif dasar yang mengimbangi penerapan opsen.