PJAP Mitra Resmi DJP

Terbaru! Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Saat membeli kendaraan baru atau bekas, tentunya ada kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar. Sejak 5 Januari 2025, perhitungan PKB cukup berbeda dengan sebelumnya karena mulai diberlakukannya mekanisme tambahan seperti opsen PKB dan BBNKB.

Untuk memahami cara menghitung pajak kendaraan bermotor Anda, artikel ini memberikan informasi lengkap mulai dari jenis pajak kendaraan yang berlaku hingga cara perhitungannya.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku

Pembeli akan dikenakan beberapa jenis pajak berdasarkan regulasi nasional dan daerah jika membeli kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan berbagai macam, seperti kepemilikan, pemindahan kepemilikan, atau kategori kendaraan. Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membeli kendaraan bermotor, berikut daftar pajak kendaraan yang perlu diketahui:

1. Pajak Nasional (Pusat)

Pajak nasional terbagi menjadi dua, yaitu:

  • PPN Kendaraan Bermotor
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi penjualan kendaraan dengan tarif sesuai ketentuan PPN yang berlaku.
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    Jenis pajak ini diberlakukan pada kendaraan tertentu yang masuk kategori barang mewah. Tarifnya tergantung pada jenis kendaraan dan spesifikasinya.

2. Pajak Daerah (Provinsi) & Opsen

Kategori ini terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Pajak ini merupakan pajak utama atas kepemilikan kendaraan dan dikenakan setiap tahunnya. Besar tarifnya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Selain itu, PKB juga memberlakukan tarif progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan.
  • Opsen PKB
    Sistem ini baru saja diterbitkan dengan menggantikan sistem lama mengenai mekanisme pembagian hasil antar-daerah. Opsen dikenakan pungutan sebesar 66% dari PKB pokok yang dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. 

3. Bea Balik Nama & Opsen

Berikut yang termasuk dalam kategori ini:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    BBNKB berlaku saat kendaraan berpindah kepemilikan dari transaksi jual beli maupun hibah. BNKB hanya dibayar sekali saat pembelian kendaraan pertama atau saat balik nama.
  • Opsen BBNKB
    Sebagaimana dengan opsen PKB, opsen BBNKB juga baru saja diresmikan untuk menggantikan mekanisme lama. Tarif ini dipungut sebesar 66% dari BBNKB pokok.

4. Iuran Wajib & Biaya Administrasi (Bukan Pajak)

Kategori ini memiliki bagian lainnya, seperti:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    Jenis iuran wajib ini dibayarkan bersama dengan PKB sebagai bentuk asuransi kecelakaan lalu-lintas pihak ketiga. Jumlah yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti Rp143.000 untuk mobil dan Rp35–38 ribu untuk motor.
  • Biaya Administrasi STNK dan TNKB
    Untuk kedua biaya administrasi ini memiliki biaya penerbitan yang berbeda, sebagai berikut.
    • Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor.
    • Penerbitan Plat TNKB: Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Rumus Jenis Pajak Kendaraan

Berikut penjelasan rumus perhitungan untuk setiap jenis pajak kendaraan bermotor berdasarkan kriteria di bab sebelumnya.

Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)= Tarif PKB x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Opsen PKB= Tarif 66% x PKB
Total PKB= PKB + Opsen PKB
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB= Tarif BBNKB x Harga Jual Kendaraan
Opsen BBNKB= Tarif 66% x BBNKB
Total BBNKB= BBNKB + Opsen BBNKB
Iuran Wajib & Biaya Administrasi (Bukan Pajak)
Biaya SWDKLLJTarif sesuai jenis kendaraan
Biaya STNKTarif administrasi STNK sesuai daerah setempat
Biaya TNKBTarif administrasi sesuai daerah setempat

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor akan diberikan dua contoh, yaitu wilayah Yogyakarta (dengan opsen) dan DKI Jakarta (tanpa opsen). Dengan adanya contoh perhitungan kedua wilayah tersebut akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung PKB sesuai daerah masing-masing (dengan/tanpa opsen).

Berikut contoh perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembelian pertama sepeda motor baru oleh orang pribadi sebesar Rp15.000.000,-. Perhitungan ini sesuai Perda DIY No. 1 Tahun 2023 dan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Daerah Istimewa Yogyakarta (Dengan Opsen)
PKB & Opsen
PKB Pokok= 0,9% x Rp15.000.000 = Rp135.000
Opsen PKB= 66% x Rp135.000 = Rp89.100
Total PKB= (PKB pokok + opsen) = Rp224.100
BBNKB & Opsen (dibayar sekali)
BBNKB Pokok= 12% x Rp15.000.000 = Rp1.800.000
Opsen BBNKB= 66% x Rp1.800.000 = Rp1.188.000
Total BBNKB= (BBNKB pokok + opsen) = Rp2.988.000
Iuran Wajib & Biaya Administrasi
SWDKLLJ= Rp35.000
Administrasi STNK + TNKB= Rp100.000 + Rp60.000= Rp160.000
Grand Total Estimasi= (Total PKB + Total BBNKB + Iuran & Biaya adm)
= Rp3.457.100
DKI Jakarta (Tanpa opsen)
PKB Pokok= 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000
Opsen PKB= Rp0
Total PKB= (PKB pokok + opsen) = Rp300.000
BBNKB & Opsen (dibayar sekali)
BBNKB Pokok= 12% x Rp15.000.000 = Rp1.800.000
Opsen BBNKB= Rp0
Total BBNKB= (BBNKB pokok + opsen) = Rp1.800.000
Iuran Wajib & Biaya Administrasi
SWDKLLJ= Rp35.000
Administrasi STNK + TNKB= Rp100.000 + Rp60.000 = Rp160.000
Grand Total Estimasi= (Total PKB + Total BBNKB + Iuran & Biaya adm)
= Rp2.295.000

Catatan: DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Maka dari itu, warga Jakarta hanya membayar PKB pokok saja tanpa tambahan opsen. Sementara provinsi lainnya tetap menggunakan opsen sesuai peraturan daerah masing-masing.