Skip to content

Transformasi UU Bea Meterai

Oleh Irwan Wisanggeni, Dosen Trisakti School of Management

 

Per 1 Januari tahun 2021 ini diberlakukan  UU No 10 tahun 2020 tentang UU bea meterai, salah satu perubahan yang mendasar dari undang-undang yang baru ini adalah tarif dan batasan nilai nominal  uang yang dikenakan bea meterai. UU No 13 tentang bea meterai tahun 1985 (lama) tarif bea meterai untuk transaksi dengan nilai nominal dibawah Rp 250.000, dibebaskan bea meterai sedangkan transaksi diantara Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 akan dikenakan tarif bea meterai Rp 3.000 dan transaksi dengan nilai Rp 1.000.000 ke atas akan dikenakan tarif bea meterai Rp 6.000. Sedangkan UU No 10 tentang bea meterai tahun 2020 (baru)  untuk transaksi dengan nilai nol sampai dengan Rp 5.000.000. dibebaskan dari bea meterai, lalu untuk nilai transaksi diatas Rp 5.000.000. dikenakan bea meterai Rp 10.000. Itulah kenaikan tarif bea meterai pada UU baru yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

 

Beberapa pengamat ekonomi merespon dengan khawatir atas kenaikan tarif bea meterai, karena hal ini akan menambah biaya ekonomi (economic costs) juga berdampak inefisiensi dalam ekonomi digital. Namun penulis berpendapat lain, kenaikan tarif menjadi Rp 10.000. memang cukup besar sekitar 66 persen, tapi batasan nilai nominal transaksi yang dikenakan bea meterai menjadi bertambah UU yang lama diatas Rp 250.000 sedangkan UU yang baru Rp 5.000.000. Sesuai pasal 3 ayat 2 huruf g. Atas perubahan ini menyiratkan bahwa transaksi dengan nilai Rp 5.000.000. yang banyak dilakukan oleh sektor UKM (usaha kecil menengah) akan sangat membantu sektor ini juga pada transaksi digital yang berdasarkan pengamatan berada pada transaksi dibawah Rp 5.000.000 untuk sektor retail. Jadi dapat simpulkan kenaikan batasan nilai nominal transaksi dari Rp 250.000 menjadi Rp 1.000.000. akan memberikan insentif pajak pada masyakat secara lebih luas.

 

Kenaikan tarif bea meterai 66 persen akan mempengaruhi transaksi perdagangan dengan nilai nominal besar yang akan berdampak menambah penerimaan negara dari sektor pajak. Tak dipungkiri bea meterai merupakan pajak dokumen (duty stamp) kehadirannya di Indonesia warisan dari era kolonial, namun tidak sedikit negara-negara yang masih mengenakan pajak atas dokumen, seperti Singapura, Korea Selatan, Australia dan banyak lagi. Tarif bea meterai dinegara lain juga sangat mahal dibanding di Indonesia misalnya Korsel menetapkan tarif bea materai sebesar 100-350.000 won atau setara Rp 130 ribu – Rp 4,5 juta, jadi jika dibandingkan dengan Indonesia masih sangat murah.

 

Dalam UU bea meterai  yang baru menekankan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik juga bertujuan meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik. UU Bea Meterai yang baru memberikan rasa keadilan dalam aspek perpajakan, karena selama ini traksaksi digital tidak disinggung  dalam UU bea meterai yang lama. Memang ada dalam Pasal 5 UU ITE  menyatakan transaksi e-commerce harus dikenakan bea meterai. Maka atas dasar keadilan pemungutan pajak maka dalam UU bea meterai yang baru diatur dengan jelas.

 

Potensi bea meterai  pada rana transaksi digital sangat signifikan untuk membantu penerimaan negara. Misalnya pada data tahun 2016, sebanyak 8,4 juta jiwa yang melakukan transaksi elektronik, apabila dikalkulasi maka pemerintah akan mendapatkan pemasukan dari sektor pajak yang berasal dari bea meterai sebesar lebih dari Rp. 50 miliar. Kesemuanya ini diasumsikan apabila semua pengguna internet dikenakan materai 6000 dalam setiap transaksinya. Sedangkan pada tahun 2020 pengguna internet sudah mencapai 25,5 juta jiwa, artinya naik 3 kali lipat dibanding tahun 2016, sehingga potensi bea materai dari transaksi digital akan sangat besar. Jadi bentuk e materai akan timbul di tahun 2021.

 

Hal positif lain yang di dapat dari UU bea meterai yang baru adalah sanksi atas kurang dipungut atau kurang disetor, sanksi berdasarkan UU yang lama 200 persen sedangkan sanksi berdasarkan UU bea materai yang baru hanya 100 persen dari bea materai terutang sesuai  Pasal17 ayat(1) jo. Pasal18 ayat(2) UU bea meterai 2020.

 

Namun untuk sanksi pemalsuan terhadap meterai akan dikenakan sanksi yang tegas dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), juga untuk sanksi atas pemakaian kembali bea materai yang sudah dipakai akan dikenakan sanksi lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal ini semua diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 di bea meterai yang baru.

 

Lalu bagaimana jika dalam tahun 2021 nanti kita masih memiliki stock meterai lama, dalam UU bea meterai yang baru pasal 28 dibuatkan aturan peralihan yang menyatakan meterai lama masih dapat digunakan sampai jangka waktu 1 (satu) tahun setelah UU ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dalam bentuk apapun. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas dokumen, dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp 9.000.

 

Sedangkan yang memunculkan polemik atas UU bea meterai yang baru ini adalah dikenakan bea meterai atas transaksi saham di bursa efek yang tentunya hal ini akan memunculkan biaya tambahan yang besar dikalangan pemain saham di bursa, jika harus membayar bea meterai atas transaksi, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai  per transaksi saham tapi transaksi perpriodik, sehingga tidak memberatkan investor di bursa saham.

 

Objek bea meterai adalah dokumen dan bukan perbuatan hukum. Surat perjanjian sebelumnya yang tidak menggunakan bea meterai akan berakibat tidak sesuai dengan ketentuan UU bea meterai dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pemeteraian kemudian, namun dikenai sanksi. Sah atau tidaknya suatu surat perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya bea meterai artinya meterai bukanlah patokan yang menentukan keabsahan sebuah dokumen. Jadi murni bea meterai adalah pajak atas dokumen yang harus dipikul oleh pengguna dokumen. Semoga kita mematuhi ketentuan pajak atas dokumen yang baru ini.

 

Semoga UU bea meterai yang baru akan memberikan manfaat dan guna, buat masyarakat juga buat pemerintah. Sehingga dapat berkonstribusi buat kemajuan ekonomi nasional.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan