Kenali Syarat PKP Berikut Ini

Kenali syarat pkp berikut ini

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah para pengusaha atau Wajib Pajak Badan, tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa ini termasuk dalam golongan hal-hal yang dikenai pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984. Syarat pengajuan PKP yang paling utama adalah pengusaha memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Lalu, apa saja syarat untuk mengajukan PKP yang diperlukan? 

Badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak

 Telah disebutkan tadi bahwa syarat pengajuan PKP adalah pengusaha memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, tapi tidak termasuk pengusaha kecil. Walau begitu, syarat lain untuk menjadi PKP ternyata adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Artinya, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP. 

Adapun badan usaha yang dimaksudkan boleh berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, bahkan usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asal memenuhi syarat yang berlaku. 

Keuntungan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah badan usaha tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Kemudian, faktur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang. 

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif. Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut. 

Syarat subjektif

Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. Oleh karenanya, Anda harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut ini: 

  • Denah lokasi kegiatan usaha.
  • Foto tempat kegiatan usaha.
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci.
  • Laporan keuangan satu bulan terakhir. 

Syarat objektif 

Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWPD dan TDP.
  • Fotokopi SITU dan SIUP.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan. 
  • Mengisi formulir pengajuan PKP. 

 

Proses Lanjutan untuk Pemohon PKP

Setelah menyiapkan syarat Pengajuan Kena Pajak (PKP), baik itu yang subjektif dan objektif, maka pemohon bisa menyampaikan dokumen pengajuan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama. 

Dokumen persyaratan selanjutnya dikirimkan dengan cara mengunggah (upload) softcopy file-nya melalui aplikasi e-Registration. Bisa pula dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen terkirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan. Di sini Anda hanya tinggal menunggu hasil pengajuan PKP.

 

Urus Pengukuhan PKP untuk Wajib Pajak Badan Dengan Ayo Pajak

Begitulah proses pengajuan PKP untuk badan usaha. Bagi usaha yang nilai omzet setahunnya sudah mencapai Rp 4,8 miliar, maka wajib segera mengurus PKP. Namun, bagi badan usaha yang omzetnya belum mencapai nilai minimal, tetap boleh mengajukan dengan syarat PKP subjektif dan objektif yang sama. Agar proses pengajuan PKP Anda lancar dan mudah, gunakan fasilitas perpajakan yang ada di Ayo! Pajak. 

Inilah Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki oleh warga Indonesia, baik itu badan usaha maupun perorangan. NPWP dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Selain itu, NPWP pun kerap jadi syarat saat Anda mengajukan kartu kredit, membuat paspor, melamar kerja, dan sebagainya. Karena banyak sekali gunanya, mari ketahui syarat membuat NPWP pribadi serta langkah penggunaannya secara online. 

 

Syarat membuat NPWP pribadi

NPWP pribadi harus dibuat oleh Wajib Pajak yang berkepentingan dan tidak bisa diwakilkan ke orang lain. Hal ini termasuk menyiapkan berbagai syarat membuat NPWP pribadi di bawah ini. 

 

Wajib Pajak pribadi yang tidak atau belum bekerja maupun berbisnis

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP pagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA). 

 

Wajib Pajak pribadi yang sudah bekerja maupun berbisnis 

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA)
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen ini bisa juga berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (PEMDA) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa. Kalau tidak ada, bisa pakai lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik. 
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 

 

Wajib Pajak pribadi wanita menikah yang ingin hak dan kewajiban perpajakan terpisah

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAP, atau KITAS bagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA). 
  3. Fotokopi kartu NPWP suami.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suaminya adalah WNA.
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari milik suami. 

 

Cara membuat NPWP pribadi secara online 

Setelah mengetahui syarat membuat NPWP pribadi, baik itu yang belum bekerja, sudah bekerja, ataupun wanita sudah menikah yang ingin tanggung jawab pajaknya dipisah dari suami, sekarang saatnya Anda mengetahui cara membuat NPWP. Berikut langkahnya yang perlu Anda simak. 

  1. Buka situs Dirjen Pajak https://www.pajak.go.id/ atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP. Dari menu di laman awal Dirjen Pajak tersebut, pilih sistem ‘E-Registration’. 
  2. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun. Caranya klik ‘Daftar’. Kemudian, isi data pendaftaran pengguna dengan benar, mulai dari nama lengkap, email, dan password. 
  3. Lakukan aktivasi akun. Caranya, buka inbox email yang digunakan untuk mendaftar tadi. Cari email yang dikirim oleh Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk aktivasi yang tercantum dalam email tersebut. 
  4. Setelah mengaktivasi akun, kembali ke laman Dirjen Pajak. Login ke sistem ‘E-Registration’ dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi formulir tersebut dengan data yang benar. 
  5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
  6. Cetak dokumen yang tertera pada layar komputer Anda, di antaranya adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Dua dokumen ini termasuk syarat membuat NPWP pribadi. 
  7. Tanda tangani kedua dokumen tersebut dan satukan dengan berkas syarat yang tadi telah disebutkan di atas. Kirimkan berkas-berkas ini ke KPP, paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online. 
  8. Pilihan lain, Anda bisa scan dokumen yang sudah ditandatangani dan diunggah secara online melalui laman pendaftaran NPWP di website Dirjen Pajak. 
  9. Cek status dan tunggu NPWP Anda dikirimkan ke alamat yang didaftarkan ke laman website. 

Itulah tadi panduan singkat mengenai syarat membuat NPWP pribadi, termasuk langkah pengajuannya via online. Bagi yang sedang mengurus NPWP perorangan, bisa langsung mengunjungi laman Ditjen Pajak dan melakukan langkah pendaftaran sesuai dengan yang sudah disebutkan tadi. Semoga informasi ini membantu!Â