Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan Coretax sebagai platform administrasi pajak digital yang terintegrasi. Coretax menggantikan sistem lama DJP Online dari metode pelaporan hingga pembayarannya.
Coretax lebih unggul dalam hal teknologi, integrasi data, akses, otomatis dan analisis data hingga keamanan. Sistem ini menyediakan akses single sign-on untuk semua layanan pajak di satu platform. Berbeda dengan DJP Lama yang mengharuskan login terpisah untuk tiap layanan.
Coretax juga tidak lagi menggunakan EFIN. Sebagai gantinya, keamanan sistem ini diperkuat dengan audit dan manajemen akses berlapis sehingga Wajib Pajak lebih terlindungi dan minim risiko penyalahgunaan.
Dengan mengaktifkan akun Coretax, Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) akan otomatis terintegrasi dan tercantum dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Aktivasi ini juga memastikan pelaporan pajak berjalan lancar sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
Aktivasi Akun NPWP di Coretax
Jika Anda memiliki NPWP yang telah dibuat pada situs DJP Online, wajib untuk mengaktivasi akun agar bisa login ke Coretax. Berikut panduan untuk cara aktivasi akun melalui Coretax:
- Masuk website Coretax
Anda buka website coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser. - Aktivasi Akun Coretax
Di bagian bawah halaman website terdapat opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak. Klik menu tersebut untuk memulai aktivasi akun Coretax. - Permintaan Akses Digital
Untuk mengaktivasi akun wajib pajak memiliki beberapa bagian yang harus diisi, seperti manajemen kasus, pemilihan wajib pajak, detail kontak, dan pernyataan wajib pajak. - Lengkapi Data Diri
Data diri yang harus diisikan terdapat lima (5) bagian, yaitu:- Manajemen Kasus
Pada bagian ini, Anda centang bagian Wajib Pajak sudah terdaftar. Kemudian centang juga jika berperan sebagai Penanggung jawab Wajib Pajak Perusahaan dan atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Namun, jika tidak keduanya bisa dihiraukan/abaikan saja. - Pemilihan Wajib Pajak
Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika NPWP telah sesuai akan tertera Nama Wajib Pajak. Pastikan untuk mengisi data yang sesuai. - Detail Kontak
Masukan email dan nomor telepon yang telah terdaftar. - Verifikasi Identitas
Untuk verifikasi identitas masukkan foto Anda dan klik Validasi Foto. - Centang Pernyataan Wajib Pajak
Jika data-data yang telah diisikan telah sesuai dan benar, centang Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.
- Manajemen Kasus
- Login ke Coretax
Periksa email Anda untuk melakukan login. Isikan ID Pengguna dan Kata Sandi tersebut sesuai dengan email yang dikirimkan oleh DJP. Kemudian klik menu Login.
Catatan: Disarankan setelah melakukan aktivasi ke Coretax untuk segera mengubah kata sandi dari DJP agar memudahkan proses pemenuhan hak dan kewajiban Anda.
Setelah akun Coretax aktif, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem terpadu ini untuk pelaporan dan pembayaran pajak lebih cepat, akurat, dan nyaman.



