Skip to content

Ikuti Cara Bayar Pajak Online dengan Cepat dan Mudah

Untuk bisa membiayai pembangunan dalam negeri, negara membutuhkan bantuan dari rakyatnya. Bantuan yang bisa diberikan masyarakat adalah dengan membayar pajak. Jika dulu Anda harus repot-repot datang ke kantor pajak untuk bisa membayarnya, kini para Wajib Pajak bisa bersenang diri. Karena sudah diperkenalkannya cara bayar pajak online. Cara ini bisa menghemat waktu dan tenaga Anda. Bila masih belum mengerti dengan cara kerjanya, berikut ini adalah informasi yang bisa membantu Anda.

Cara Bayar Pajak Online

Pajak sendiri akan digunakan untuk berbagai keperluan penting untuk negara, beberapa diantaranya adalah:

1. Biaya pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur negara.

2. Untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti biaya proyek produksi barang ekspor.

3. Keperluan pengadaan persenjataan atau pertahanan negara.

4. Membantu masyarakat dan anak yatim piatu.

5. Keperluan subsidi pangan dan bahan bakar.

6. Membiayai segala pengeluaran negara. Bersifat self liquidating atau hal lainnya. 

7. Membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya.

8. Biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating. Namun masih memiliki manfaat untuk masyarakat.

Akan sedikit merugikan jika para Wajib Pajak tidak bisa membayar pajak mereka. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya kemajuan bangsa Indonesia. Konsepnya, Wajib Pajak akan menyetorkan uang mereka yang akan dikembalikan dalam berbagai macam bentuk yang bermanfaat bagi diri mereka dan orang lain. Semakin besar penerimaan negara dari sektor pajak, semakin cepat pula perkembangan dan pembangunan bisa dilakukan.

Baca juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Penghasilan Secara Online

Untuk mempermudah, DJP berusaha menghadirkan cara terbaik untuk semuanya. Salah satunya adalah dengan mengajak kerjasama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP (Application Service Provider) untuk mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Salak satunya adalah Ayo! Pajak.

Salah satu fitur yang dihadirkan adalah E-billing, di mana para Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak mereka tanpa perlu ambil pusing. Beberapa keuntungan yang bisa dirasakan dan membuat fitur ini menjadi mudah untuk digunakan adalah:

  • Adanya jaminan keamanan. Riwayat dan surat setoran pajak akan tersimpan dengan baik dan rapi. Menjaga data Anda dengan nyaman.
  • Satu untuk semua. Cukup dengan satu ID, Anda bisa membuat berbagai macam surat setoran pajak dengan mudah dan aman.
  • Pendaftaran tanpa biaya. ID billing akan bisa dibuat secara gratis, untuk semua wajib pajak.

Melalui kelebihan tersebut Ayo! Pajak berharap kita semua bisa membantu negara lewat pembayaran pajak yang tepat waktu.

Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online Untuk Cek NPWP

Membuat Akun Ayo! Pajak dan ID Billing

Anda hanya perlu menyiapkan email yang masih aktif. Lalu akses halaman login nya. Registrasi dengan mengisi informasi sesuai pada form yang tersedia. Setelah selesai, akun Anda sudah bisa digunakan. 

Sedangkan itu, untuk membuat ID Billing, Anda bisa melakukannya melalui beranda Ayo! Pajak. 

  1. Pilih layanan bayar pajak (E-billing)
  2. Lalu klik “buat kode billing”. 
  3. Popup Billing Baru akan muncul. Isilah kolom sesuai dengan keperluan Anda. 
  4. Klik tombol simpan untuk menyimpan data dan mendapatkan kode Billing. 
  5. Popup berisi informasi Billing yang telah Anda buat akan muncul. 

Semua jenis pajak dapat dibayarkan melalui E-Billing Ayo! Pajak. Memudahkan Anda untuk membayar pajak.

Itulah dia berbagai informasi mengenai cara membayar pajak online. Semoga informasi ini bisa membantu Anda. Jangan lupa gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Memudahkan urusan perpajakan Anda!

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan