Skip to content

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dengan Mudah

Bagaimana cara membuat NPWP Usaha Dagang (UD) yang tepat? Sebagai warga negara yang baik sudah pasti Anda perlu membayar pajak dengan benar agar memenuhi kewajiban pribadi. Termasuk bagi Anda yang memiliki usaha sendiri.

Untuk membuat NPWP Usaha Dagang, ada beberapa hal yang patut Anda ketahui agar tidak menyalahi aturan. Bagi yang sedang merintis usaha sendiri, kini waktunya Anda mengetahui cara membuat NPWP Usaha Dagang bersama AyoPajak di bawah ini.


Cara Membuat NPWP Usaha Dagang

Sebelum membahas cara dalam membuat NPWP jenis ini, Anda harus mengetahui apa itu Usaha Dagang. UD atau Usaha Dagang adalah jenis usaha perseorangan yang aktivitas utamanya mencakup perdagangan produk atau jasa. Biasanya, Usaha Dagang menjual kembali barang yang mereka beli tanpa harus mengubah bentuknya. 

Usaha Dagang memiliki sifat usaha yang lebih terjangkau dengan modal kecil. Hal inilah yang membuat Usaha Dagang menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dipilih, dibandingkan bentuk badan usaha lainnya.

Walau terkesan lebih mudah dan simpel, tetap diperlukan dokumen pendirian usaha yang diwajibkan. Itulah mengapa tetap diperlukan NPWP Usaha Dagang ini. 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib sebagai untuk urusan administrasi perpajakan. Fungsinya adalah menjadi tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak ketika melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. 


Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak


Untuk membuat NPWP Usaha Dagang, sebagai bagian dari wajib pajak badan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik atau pengurus usaha
  • Fotokopi NPWP pemilik atau pengurus usaha
  • Fotokopi dokumen izin usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Jika pengurusan NPWP diurus oleh orang lain di luar pemilik atau pengurus usaha, maka dibutuhkan surat kuasa bermaterai.

Kalau sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Anda bisa melakukan beberapa langkah membuat NPWP Usaha Dagang secara online di sini.


1. Daftar di Website DJP

Anda bisa masuk ke laman pendaftaran DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) di https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk pembuatan akun baru. Masukkan informasi yang diminta di sana. Kemudian cek email untuk melakukan aktivasi e-Reg ini.


2. Isi Formulir Pendaftaran Akun

Kini akun Anda sudah aktif sehingga sekarang waktunya mengisi formulir pendaftaran. Dalam petunjuk kolom, masukkan Jenis WP sebagai WP Badan. Kemudian isi informasi KTP, alamat email, dan lainnya sesuai data yang sebenarnya. Selanjutnya klik Daftar.


3. Aktivasi Akun

Pendaftaran NPWP sudah berhasil setelah mendapatkan notifikasi di laman website yang sama. Untuk aktivasi akun, kembali cek inbox email Anda. Berikutnya, login kembali di https://ereg.pajak.go.id/login?c=1


4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Usaha Dagang

Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir pendaftaran di sini:

  • Pertama, formulir kategori wajib pajak dengan memilih kategori Badan lalu isi berbagai informasi yang diminta.
  • Kedua, formulir identitas diri Anda yang wajib diisi sesuai KTP. 
  • Ketiga, formulir sumber penghasilan utama. 
  • Keempat, formulir alamat KTP, alamat usaha, dan domisili.
  • Kelima, formulir info tambahan lainnya.
  • Keenam, formulir untuk melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Ketujuh, formulir pernyataan bahwa Anda menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di dalamnya.

Selanjutnya, klik Simpan. Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara yang dapat dicetak untuk digunakan jika dibutuhkan. 


Baca juga: Serba-serbi Informasi Penting Mengenai KLU Pajak Untuk Anda


5. Cetak Semua Formulir

Terakhir, Anda bisa mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Berikan tanda tangan, lalu lengkapi dengan dokumen yang sudah dipersiapkan. Anda dapat mengirimkan formulir tersebut via pos ke kantor pajak setempat atau melakukan scan lalu upload ke aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/.

Dibutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja setelah seluruh permohonan diterima dengan lengkap hingga status NPWP Usaha Dagang diterbitkan. 

Sekarang Anda sudah memahami bagaimana cara membuat NPWP Usaha Dagang dengan tepat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Jika memang membutuhkan bantuan dalam pembuatan NPWP Usaha Dagang, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 


Sumber:

https://www.pajakku.com/read/60cafb8c58d6727b1651aae9/Tata-Cara-Membuat-NPWP-Usaha-Dagang
https://kontrakhukum.com/article/cara-membuat-npwp-usaha-dagang
https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/#Cara_Daftar_NPWP_Online_untuk_NPWP_Badan_atau_Perusahaan

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan