Bagaimana cara membuat NPWP Usaha Dagang (UD) yang tepat? Sebagai warga negara yang baik sudah pasti Anda perlu membayar pajak dengan benar agar memenuhi kewajiban pribadi. Termasuk bagi Anda yang memiliki usaha sendiri.
Untuk membuat NPWP Usaha Dagang, ada beberapa hal yang patut Anda ketahui agar tidak menyalahi aturan. Bagi yang sedang merintis usaha sendiri, kini waktunya Anda mengetahui cara membuat NPWP Usaha Dagang bersama AyoPajak di bawah ini.
Sebelum membahas cara dalam membuat NPWP jenis ini, Anda harus mengetahui apa itu Usaha Dagang. UD atau Usaha Dagang adalah jenis usaha perseorangan yang aktivitas utamanya mencakup perdagangan produk atau jasa. Biasanya, Usaha Dagang menjual kembali barang yang mereka beli tanpa harus mengubah bentuknya.
Usaha Dagang memiliki sifat usaha yang lebih terjangkau dengan modal kecil. Hal inilah yang membuat Usaha Dagang menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dipilih, dibandingkan bentuk badan usaha lainnya.
Walau terkesan lebih mudah dan simpel, tetap diperlukan dokumen pendirian usaha yang diwajibkan. Itulah mengapa tetap diperlukan NPWP Usaha Dagang ini.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib sebagai untuk urusan administrasi perpajakan. Fungsinya adalah menjadi tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak ketika melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Untuk membuat NPWP Usaha Dagang, sebagai bagian dari wajib pajak badan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, yaitu:
Kalau sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Anda bisa melakukan beberapa langkah membuat NPWP Usaha Dagang secara online di sini.
Anda bisa masuk ke laman pendaftaran DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) di https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk pembuatan akun baru. Masukkan informasi yang diminta di sana. Kemudian cek email untuk melakukan aktivasi e-Reg ini.
Kini akun Anda sudah aktif sehingga sekarang waktunya mengisi formulir pendaftaran. Dalam petunjuk kolom, masukkan Jenis WP sebagai WP Badan. Kemudian isi informasi KTP, alamat email, dan lainnya sesuai data yang sebenarnya. Selanjutnya klik Daftar.
Pendaftaran NPWP sudah berhasil setelah mendapatkan notifikasi di laman website yang sama. Untuk aktivasi akun, kembali cek inbox email Anda. Berikutnya, login kembali di https://ereg.pajak.go.id/login?c=1.
Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir pendaftaran di sini:
Selanjutnya, klik Simpan. Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara yang dapat dicetak untuk digunakan jika dibutuhkan.
Baca juga: Serba-serbi Informasi Penting Mengenai KLU Pajak Untuk Anda
Terakhir, Anda bisa mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Berikan tanda tangan, lalu lengkapi dengan dokumen yang sudah dipersiapkan. Anda dapat mengirimkan formulir tersebut via pos ke kantor pajak setempat atau melakukan scan lalu upload ke aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/.
Dibutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja setelah seluruh permohonan diterima dengan lengkap hingga status NPWP Usaha Dagang diterbitkan.
Sekarang Anda sudah memahami bagaimana cara membuat NPWP Usaha Dagang dengan tepat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Jika memang membutuhkan bantuan dalam pembuatan NPWP Usaha Dagang, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional.
Sumber:
https://www.pajakku.com/read/60cafb8c58d6727b1651aae9/Tata-Cara-Membuat-NPWP-Usaha-Dagang
https://kontrakhukum.com/article/cara-membuat-npwp-usaha-dagang
https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/#Cara_Daftar_NPWP_Online_untuk_NPWP_Badan_atau_Perusahaan
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…