Skip to content

Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Sebagai pemilik kendaraan bermotor Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahun dan lima tahun sekali. Ya, ada dua jenis pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia. Anda pasti sudah tidak asing dengan hal ini. Pajak kendaraan bermotor ini sendiri bisa dibayarkan melalui kantor samsat. Namun apakah Anda mengetahui rumus cara menghitung pajak kendaraan bermotor? 

 

Tanpa perlu berlama-lama lagi, cek informasi untuk menghitung pajak mobil dan menghitung pajak motor selengkapnya bersama AyoPajak di bawah ini.

 

Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum membahas mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor Anda, pertama-tama Anda harus mengetahui dahulu bahwa ada dua jenis pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai keduanya.

 

Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya.

 

Pemilik kendaraan bermotor dapat langsung membayar pajak kendaraan dengan mendatangi langsung kantor Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopinya, dan fotokopi KTP dan KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada STNK. Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung atau dengan menggunakan aplikasi Samsat online. Pembayaran pajak tahunan ini sering digunakan sebagai acuan untuk melihat data pemilik kendaraan bermotor tahun sebelumnya.

 

Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan adalah pajak yang wajib dibayarakan oleh pemilik kendaraan bermotor secara rutin selama 5 tahun sekali. Pembayaran pajak ini merupakan biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diperbarui.

 

Berbeda dangan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karan untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan test fisik kendaraan. Sehingga jika kendaraan tidak dibawa maka pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan. Berbeda dengan pajak tahunan keterlambatan dalam pembayaran pajak lima tahunan ini dapat dikenakan hukuman tilang.

 

Tarif Pajak Kendaraan

Tarif pajak kendaraan bermotor sendiri sebenarnya sudah tercantum di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Saat membeli kendaraan, pemilik sudah pasti akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Sebagai pemilik kendaraan bermotor sudah seharusnya Wajib Pajak mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

 

Informasi cara menghitung pajak kendaraan ini wajib Anda pahami sebagai Wajib Pajak karena sangat berguna untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. Sebelumnya sudah disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sudah tercantum di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada dua jenis pajak kendaraaan bermotor, yaitu tahunan dan lima tahun sekali. Cara perhitungannya sendiri juga berbeda karena ada perbedaan biaya di dalamnya. Hal ini berlaku untuk mobil hingga motor.

 

1. Pajak Tahunan Mobil

Saat menghitung pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan, yakni biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Berikut adalah rincian cara menghitung pajak mobil. Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:

 

  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • BBN KB: 10% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Dengan mengambil contoh mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000, maka perhitungan pajak mobil tahun pertamanya adalah:

 

PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)

 

Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:

PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)

 

2. Pajak Lima Tahun Mobil

Sedangkan untuk biaya pajak mobil lima tahun, ada beberapa biaya tambahan yang harus diperhitungkan juga. untuk lebih jelasnya, perhatikanlah rincian perhitungan pajak mobil lima tahun berikut ini:

 

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB: 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Jadi, perhitungannya adalah:

 

PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp2.543.000 (lima tahun)

 

Baca juga: 3 Cara Bayar Pajak Mobil Online

 

3. Pajak Tahunan Motor

Rumus perhitungan pajak tahunan motor sudah pasti sama dengan mobil, yaitu mencakup biaya administrasi TNKB, BBN KB, pengesahan sekaligus penerbitan STNK, PKB, dan SSWDKLLJ.

 

Jika dirinci, maka berikut perhitungannya untuk tahun pertama: Namun yang membedakan hanyalah besaran angka di dalamnya:

 

  • BBN KB: 10% harga jual motor
  • PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

Dengan contoh motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp25.000.000, maka berikut perhitungan untuk pajak motor tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya:

 

PKB = 25.000.000 x 2% = Rp500.000

BBN KB = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000

BBN KB Rp2.500.000 + PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.285.000 ( tahun pertama)

 

Untuk pajak motor tahun-tahun selanjutnya hanya memasukkan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja:

 

PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp585.000 (tahun-tahun selanjutnya)

 

4. Pajak Lima Tahun Motor

Selanjutnya, inilah rincian perhitungan pajak motor lima tahun:

 

  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • PKB: 2% nilai jual motor
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)

 

Bagaimana? Apakah Anda sudah mengerti bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor? Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda agar tidak lagi salah dalam menghitung pajak kendaraan sendiri.

 

Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM untuk Sektor Otomotif

 

Jika Anda membutuhkan dukungan dalam proses membayar pajak, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional sesuai aturan berlaku.

 

Sumber:

  • https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/administrasi/cara-menghitung-pajak-kendaraan/
  • https://www.carmudi.co.id/journal/cara-menghitung-pajak-mobil-tahunan-dan-lima-tahunan/

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan