Nilai yang harus dibayarkan kepada negara oleh Wajib Pajak akan disebut sebagai pajak terutang. Baik bagi Wajib Pajak berbentuk badan atau pribadi. Semua ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Termasuk berapa besar pajak terutang yang harus disetor, pengembalian (restitusi) pajak dari kelebihan pembayaran pajaknya, dan kapan saat membayarnya. Bahkan cara menghitung pajak terutang orang pribadi pun punya ciri tertentu. Berikut ini adalah informasi berguna yang bisa membantu Anda memahaminya.
Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi
Pajak Terutang merupakan pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak. Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Masa pajak sama dengan satu bulan kalender dan tahun pajak sama dengan satu tahun kalender. Tahun Pajak bisa berlangsung dari Januari hingga Desember. Namun bisa dikecualikan melalui izin. Sehingga akan bisa menggunakan jangka waktu lain.
Pajak terutang didasari oleh 3 undang-undang perpajakan. Undang-undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Melalui undang-undang ini, diatur juga berbagai macam jenis pajak terutang. Jenis-jenis pajak tersebut adalah:
1. PPh Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Mulai dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25/29 orang pribadi, PPh 25/29 badan, PPh 26, PPh 15, dan PPh pasal 4 ayat 2.
2. PPn dan PPnBM Terutang
PPn dan PPnBM Terutang adalah pajak terutang dari tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Baca juga: Memahami Informasi Mengenai Utang Pajak
Perhitungan Pajak Terutang
Dasar penghitungan pajak terutang untuk PPh dan PPn serta PPnBM akan berbeda. Berikut ini adalah caranya.
Perhitungan PPh Terutang
Diatur dalam Pasal 17 UU PPh, menghitung tarif pajak penghasilan terutang dilakukan dari jumlah penghasilan yang didapatkan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah:
- 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
- 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
- 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250 hingga Rp500 juta per tahun
- 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun
Sedangkan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan pemilik NPWP. Untuk jumlah PPh Terutang Badan, penghitungannya berdasar pada besar omzet yang diperoleh per tahunnya.
Perhitungan PPn dan PPnBM Terutang
Penghitungan PPn dan PPnBM terutang akan didapatkan melalui pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bentuknya bisa berupa harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar penghitungan. Jumlah DPP dapat dicari dengan mengalikan 100/110 terhadap nilai-nilai tersebut.
Tarif PPn sendiri adalah:
- 10% dan 0% khusus untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud
- JKP 5%
- Paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan tarif PPnBM ditetapkan secara progresif tergantung jenis barang impor, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60% dan tertinggi 125%.
Baca juga: Cara Menghitung PPn dan PPnBM dengan Mudah
Itulah dia cara menghitung pajak terutang orang pribadi yang bisa Anda pahami. Permudah proses pembayaran pajak Anda dengan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Aman, nyaman, dan mudah untuk digunakan.
