Bagi Wajib Pajak berupa badan, menghitung pajak penghasilan (PPh) menjadi hal penting dalam pelaporan pajak. Perhitungan PPh badan ini akan mendapatkan hasil atau gambaran berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan nantinya. Mengingat negara kita menganut asas self-assessment, maka Anda harus menghitung sendiri jumlah besaran pajak nantinya. Oleh karena itu, ada baiknya Anda simak cara menghitung PPh badan terutang berikut.
Â
Peredaran bruto hingga Rp50 miliar
Wajib Pajak berupa badan yang berdomisili di dalam negeri dan memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar berhak menerima pengurangan tarif 50% dari tarif yang termaktub dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan Ayat (2a). Pemberlakuan pengurangan dikenakan untuk perusahaan dengan bruto hingga Rp4,8 miliar.
Â
1. Perusahaan dengan bruto kurang dari Rp4,8 miliar
Untuk kasus ini, rumus yang digunakan adalah (50% x 25% x PKP). Contohnya, PT Angkasa pada tahun pajak 2019 memiliki peredaran bruto dengan jumlah Rp4,5 miliar. Sementara jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp800 juta. Maka, jumlah perhitungannya adalah:
Â
PPh Terutang = (50% x 25%) X Rp800 juta = Rp100 juta.
Â
2. Perusahaan dengan bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliarÂ
Sementara untuk jenis yang kedua dapat dihitung menggunakan rumus [(50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas]. Dengan contoh PT Yemen di tahun pajak 2019 peredaran brutonya adalah Rp30 miliar dan perhitungan bagan penghasilan mendapatkan fasilitas yakni:
Â
(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000
Maka, jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapatkan fasilitas adalah:
Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000,-.
Â
Maka PPh yang terutang yakni:
- (50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp60.000.000
- 25% x Rp2.520.000.000 =Â Rp630.000.000Â +
- Jumlah PPh Terutang = Rp690.000.000
Â
Â
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami
Â
Â
Peredaran bruto di atas Rp50 miliar
Jika di atas adalah cara menghitung PPh badan terutang hingga Rp50 miliar, maka selanjutnya Anda perlu mengetahui perhitungan bagi badan dengan bruto di atas Rp50 miliar dari segi pendapatan brutonya. Di sini, ada peraturan atau ketentuan umum tanpa pengurangan tarif. Dengan kata lain, PPh terutang mulai tahun pajak 2010 sebesar 25% dikalikan dengan PKP.
Sebagai contoh, PT CDE di tahun 2019 lalu mencatatkan peredaran brutonya sebesar Rp60 miliar. Perhitungan PPh badan terutangnya adalah:
Â
25% x Rp60 miliar = Rp1.5 miliar.
Â
Cara menghitung PPh badan terutang yang berbentuk Perseroan Terbuka
Untuk Wajib Pajak yang berupa badan dan berbentuk Perseroan Terbuka (PT), akan mendapatkan penurunan tarif PPh 5% yang lebih rendah bila dibandingkan Wajib Pajak dalam negeri. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Â
- Setidaknya memiliki 40% saham yang dicatat dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan.Â
- Paling tidak memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik, baik itu badan maupun pribadi.
- Saham yang dimiliki masing-masing pihak hanya boleh kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor penuh dan harus dipenuhi dalam waktu 183 hari kalender dalam jangka satu tahun pajak.
Adapun contoh perhitungannya, PT ABC Tbk memiliki modal Rp1,5 miliar. Modal itu ditempatkan dan disetorkan penuh dengan besaran Rp1 miliar yang nilai nominal untuk setiap lembar sahamnya adalah Rp1.000. Jadi, total saham yang ditempatkan maupun disetor penuh adalah 1 juta lembar saham.
Â
Kemudian, PT ABC Tbk ini mencatat 40% saham, yakni, 400 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 320 pihak dengan persentase kepemilikannya maksimal 4,99%. Kondisi ini dilakukan selama 183 hari kalender di satu tahun pajak. Jadi, PT ABC Tbk ini berhak mendapatkan penurunan tarif hingga 5% lebih rendah.
Â
Â
Baca juga: Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia.
Â
Â
Mulai tahun 2020 hingga tahun 2021, pemerintah melakukan pengurangan tarif PPh badan menjadi 22%, dan akan menjadi 20% ditahun 2022, dan untuk perseroan terbukan mendapatkan 3% dari tarif tersebut. Adaapun hitungannya sama seperti contoh diatas.
Setidaknya, itulah cara menghitung PPh badan terutang yang wajib Anda ketahui dalam melakukan penyetoran pajak pada setiap tahunnya. Jika cara menghitung manual dirasa cukup sulit dan memberatkan, maka kini Anda bisa menggunakan layanan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.
Â