Mengetahui cara menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting, terutama jika Anda adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sendiri. Penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahunan tidak akan lengkap tanpa menyertakan PTKP. Nah, agar pelaporan SPT Anda tetap taat aturan dan berjalan lancar, mari simak cara menghitung PTKP berikut ini.
Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sesuai namanya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) seorang Wajib Pajak. Menurut Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang sudah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PTKP mencakup jumlah pemasukan Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP, maka ia tidak akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Namun, jika penghasilan Wajib Pajak melebihi PTKP, maka ia wajib membayar pajak penghasilan Pasal 21 dengan hitungan penghasilan neto setahun yang sudah dikurangi PTKP.
Besaran PTKP Bagi Wajib Pajak
Besaran Penghasilan Kena Pajak (PTKP) masing-masing Wajib Pajak jelas berbeda, menyesuaikan jumlah pendapatan masing-masing dan mengikuti aturan yang tercantum. Aturan terbaru menetapkan bahwa PTKP untuk Wajib Pajak pribadi adalah sebesar Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000 per bulan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa pendapatan di bawah atau sama dengan Rp 4.500.000 per bulan akan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Sebab, jumlah pendapatan tersebut dalam satu tahun tidak melebihi ambang batas PTKP. Namun jika jumlah pendapatan dalam satu tahun melebihi ambang batas PTKP, Wajib Pajak akan dikenai pungutan PPh 21.
Berikut in merupakan rincian besaran tarif PTKP terbaru untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | TK 0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawin 1 Tanggungan | TK 1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin 2 Tanggungan | TK 2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin 3 Tanggungan | TK 3 | Rp67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | K 0 | Rp58.500.000 |
Kawin 1 Tanggungan | K 1 | Rp63.000.000 |
Kawin 2 Tanggungan | K 2 | Rp67.500.000 |
Kawin 3 Tanggungan | K 3 | Rp72.000.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan | K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan | K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan | K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Sekarang, mari masuk dalam pokok pembahasan tentang cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP. Sebenarnya, Anda cukup menyesuaikan dengan besaran PTKP yang telah ditentukan. Untuk lebih memahaminya, Anda bisa menyimak contoh kasus berikut ini:
Tuan A yang merupakan karyawan PT. Maju sudah menikah dan memiliki seorang anak. Pasangan Tuan A tidak berpenghasilan sendiri. Gaji pokok Tuan A per bulan adalah Rp10.000.000. Berapa besaran PPh yang harus dibayar Tuan A?
Bila kita hitung, berarti rinciannya adalah sebagai berikut:
Gaji pokok per bulan = Rp10.000.000
Pengurang:
- Biaya jabatan = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
- Biaya pensiun = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
- Total = Rp600.000
Penghasilan neto = Rp9.400.000/bulan; Rp112.800.000/tahun
PTKP (K 1) = Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp49.800.000
PPh Terutang = 5% x Rp49.800.000 = Rp2.490.000
PPh Pasal 21 per bulan = Rp2.490.000/12 = Rp207.500
Jadi, Tuan A harus membayar PPh 21 sebesar Rp207.500 per bulan atau Rp2.490.000 setahun.
Semoga pembahasan mengenai cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ini dapat membantu Anda. Kesulitan menghitung PTKP secara manual? Tidak perlu bingung, sekarang sudah ada aplikasi AyoPajak yang dapat menghitung PTKP serta besaran PPh 21 yang harus Anda bayarkan secara otomatis. Mari taat pajak bersama AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!