Di era digitalisasi perpajakan, hadirnya Coretax menjadi pilihan terbaik untuk membuat bukti pajak secara elektronik, termasuk dengan e-Bupot Unifikasi. Sistem ini, kini lebih terintegrasi dan sesuai regulasi terbaru dari DJP.
Artikel ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk membuat dan lapor e-Bupot Unifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan terbebas dari sanksi.
Apa itu e-Bupot Unifikasi?
e-Bupot adalah singkatan dari elektronik bukti potong sebuah aplikasi resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Begitu pula e-Bupot Unifikasi, berfungsi untuk memudahkan proses pembuatan bukti potong sekaligus pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Jenis PPh Disetorkan e-Bupot Unifikasi
Dalam peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2024 mengatur tentang tata cara pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan atau pemungutan PPh secara elektronik melalui saluran resmi DJP (Coretax, DJP Online, atau mitra resmi). Semua Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Masa PPh secara elektronik wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi.
Adapun jenis PPh yang dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi:
- PPh pasal 4 ayat (2): Pajak final atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll.
- PPh pasal 15: Pajak khusus untuk sektor tertentu, seperti pelayaran dan penerbangan.
- PPh pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan dan tenaga kerja asing.
- PPh pasal 22: Pajak atas transaksi barang/jasa tertentu, seperti impor.
- PPh pasal 23/26: Pajak atas penghasilan non-karyawan, seperti jasa atau sewa.
Apa Manfaat e-Bupot Unifikasi?
Penerapan e-Bupot Unifikasi memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan Tbk. Keuntungan tersebut dalam hal pelaporan dan administrasi perpajakan. Berikut manfaat utamanya antara lain:
- Efisiensi Pengelolaan Administrasi: Semua bukti potong untuk jenis PPh Unifikasi kini dapat dibuat dan dikelola dalam satu website, tanpa perlu berpindah sistem.
- Akurasi Perhitungan Pajak: Sistem secara otomatis menghitung tarif pajak sehingga meminimalkan kesalahan dalam menginput.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Proses pelaporan yang otomatis membuat pelaporan menjadi lebih tertib sehingga mengurangi risiko keterlambatan dan sanksi administratif.
- Jaminan Kepastian Hukum: Setiap bukti potong yang diterbitkan dilengkapi dengan barcode sebagai validasi resmi dari DJP sehingga memberikan perlindungan dan keabsahan hukum atas dokumen tersebut.
Cara Buat Bukti Potong Unifikasi
Sebelum lapor bukti potong, Wajib Pajak harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi (BPPU) melalui Coretax. Berikut paduan dalam menyiapkan langkah awalnya.
- Masuk ke Aplikasi Coretax
Login ke aplikasi CTAS (Coretax Administration System) dengan menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang telah terdaftar dan memiliki akses resmi. Lalu gunakan fitur impersonate untuk membuat bukti potong atas nama badan usaha. - Buat e-Bupot
Di halaman pertama platform, pilih menu e-Bupot kemudian klik submenu BPPU untuk Bukti Potong Pajak Unifikasi. - Buat Bukti Potong Baru
Klik tombol + Create e-Bupot MP untuk membuat bukti potong baru sesuai transaksi yang dilakukan. - Lengkapi Formulir e-Bupot
Isi seluruh kolom formulir yang tersedia dengan data transaksi secara lengkap dan akurat, seperti Informasi Umum (masa pajak, status, NPWP, nama, NITKU); Pajak Penghasilan (objek pajak, jenis pajak, dll); dan dokumen referensi. Pastikan data penerima penghasilan valid. - Terbitkan dan Simpan Bukti Potong
Setelah data terisi lengkap, klik tombol Submit untuk menyimpan. Bukti potong yang tersimpan akan masuk ke daftar Belum Terbit. Pilihlah bukti potong yang ingin diterbitkan dengan mencentang kontaknya lalu klik tombol Terbitkan agar bukti potong sah dan siap digunakan. Jika mengunggah via file CSV, pastikan format file sesuai template Coretax untuk menghindari gagal unggah.
Cara Lapor PPh Unifikasi di Coretax
Setelah seluruh bukti potong selesai dibuat oleh sistem Coretax, Wajib Pajak dapat melanjutkan ke tahap pelaporan Masa PPh Unifikasi. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
- Masuk ke Aplikasi CTAS
Sama halnya dengan panduan di atas, proses ini juga login dengan menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang telah terdaftar dan memiliki otorisasi. - Akses Menu SPT
Langkah selanjutnya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik submenu yang sama untuk melanjutkan proses pelaporan. - Buat Konsep SPT Baru
Klik tombol Buat Konsep SPT untuk memulai pembuatan dokumen SPT Masa baru. - Tentukan Jenis Pajak dan Masa Pajak
Pilih masa dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Contoh: Juni 2025, lalu klik fitur Lanjut. - Pilih Jenis SPT
Tentukan model SPT yang akan dilaporkan, seperti Normal atau Pembetulan. Setelah itu, klik Buat Konsep SPT untuk menyimpan data. - Lengkapi Formulir SPT
Isi seluruh bagian dalam formulir SPT sesuai dengan data e-Bupot yang telah dibuat. Pastikan semua informasi akurat dan lengkap untuk menghindari kesalahan pelaporan. - Bayar dan Lapor
Setelah formulir selesai, klik tombol Bayar dan Lapor untuk menghasilkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia, seperti bank, kantor pos, atau mitra DJP. Lalu sistem akan mencatat pelaporan secara otomatis setelah pembayaran berhasil.
Dengan hadirnya fitur e-Bupot Unifikasi di Coretax, proses pelaporan pemotongan PPh kini menjadi lebih mudah dan efisien. Saat ini, Wajib Pajak Badan dapat melapor lebih mudah dan mendukung keakurasian perhitungan dalam pencatatan pajak.



