Skip to content

Cara Update e-Faktor 3.0 Terlengkap

Seluruh wajib pajak yang berstatus PKP sudah wajib menggunakan e-Faktor 3.0. Namun jika Anda sudah menggunakan e-Faktor edisi sebelumnya, yakni versi 2.2, maka sudah waktunya melakukan update. Untuk cara update e-Faktor 3.0, sebenarnya mudah saja. Jika masih bingung bagaimana caranya, berarti Anda berada di dalam artikel yang tepat. AyoPajak telah merangkum informasi cara update e-Faktor 3.0 di bawah ini. Simak informasi selengkapnya!

Panduan Cara Update e-Faktor 3.0

Total ada enam langkah dalam melakukan update e-Faktor 3.0. Ikuti panduan praktis yang telah diberikan di sini.

1. Backup database e-Faktor

Cara pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan backup database dari e-Faktor. Backup wajib dilakukan agar data-data yang sebelumnya Anda miliki tidak hilang ketika proses update berlangsung. 

Untuk melakukan backup, buka folder aplikasi e-Faktor, cari folder db, lalu lakukan copy-paste ke folder di luar e-Faktor. Dengan begitu, Anda memiliki backup data jika tiba-tiba ada informasi yang hilang ketika proses update selesai.

2. Unduh File Update Patch e-Faktor 3.0

Jika sudah melakukan backup database dari versi lama, Anda bisa mulai mengunduh file update patch e-Faktor 3.0. Ada beberapa file update patch e-Faktor 3.0 sesuai spesifikasi komputer, seperti

Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit, dan Mac 64 bit yang dapat diunduh di sini. Anda wajib mengunduh salah satu file update patch tersebut agar bisa e-Faktor versi terbaru.

3. Extract File Update Patch

Setelah melakukan pengunduhan file update patch tersebut, extract file itu. Di dalamnya terdapat tiga aplikasi yang diberikan nama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd. Anda harus memastikan ketiganya sudah ada di dalam extract file tersebut. Jika ternyata tidak lengkap, maka proses update tidak akan berjalan dengan lancar. 

4. Copy Paste File Update

Tiga file tersebut dapat Anda copy-paste ke folder aplikasi e-Faktor versi lama, yakni 2.2. Masukkan ketiganya ke dalam folder agar proses update bisa dilakukan. Jika ternyata terdeteksi ada file yang sama dengan salah satu dari ketiganya, Anda bisa menimpa atau replace saja. Dengan begitu, file tersebut akan diganti versi terbaru.

5. Mulai Proses Update

Sekarang waktunya Anda memulai proses update dengan mengklik file ETaxInvoiceUpd. Dengan mengklik file itu, proses update mulai berjalan secara otomatis. Tunggu beberapa saat selama aplikasi melakukan update. Jika proses update sudah selesai, Anda dapat mengubah nama (rename) file ETaxInvoiceUpd menjadi ETaxInvoiceUpd_OLD. 

6. Cek Update

Proses update telah berhasil Anda lakukan, namun apakah memang sudah benar-benar menjadi versi 3.0? Anda bisa mengecek update ini dengan membuka aplikasi ETaxInvoice dan lakukan login. Ciri-ciri update e-Faktor yang berhasil adalah buka menu Prepopulated Data, lalu cek versi aplikasi. Jika sudah tertulis 3.0, maka aplikasi e-Faktor ini telah berhasil Anda update. Mudah, bukan?
Jadi itulah cara update e-Faktor 3.0 yang dapat Anda lakukan sekarang juga. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan sampai Anda masih menggunakan aplikasi versi lama karena membuat proses perpajakan Anda menjadi terhambat. Untuk pengurusan pajak, Anda bisa mendapatkan dukungan AyoPajak yang telah berpengalaman dalam hal perpajakan. Ayo gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan