Apakah akses e-Faktur kamu tiba-tiba dinonaktifkan oleh DJP? Kondisi ini bisa terjadi ketika Pengusaha Kena Pajak atau PKP dinilai tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Aturan baru DJP kini menegaskan bahwa penonaktifan dapat dilakukan untuk menjaga kepatuhan dan ketertiban pelaporan pajak. Karena itu, penting bagi PKP memahami cara mengaktifkan kembali akses e-Faktur agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar.
Penjelasan Faktur Pajak dan Aturan Terbarunya
Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi dasar bagi pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan serta menjadi bagian penting dari sistem administrasi PPN.
Melalui PER-19/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak secara resmi mengatur kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PMK 81/2024 dan PMK 54/2025 terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Regulasi baru ini menegaskan bahwa penonaktifan dapat dilakukan jika PKP tidak memenuhi ketentuan tertentu, serta memberikan mekanisme klarifikasi dan pengaktifan kembali akses e-Faktur sesuai prosedur yang jelas. Dengan demikian, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi DJP dan wajib pajak atau WP dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan.
Kriteria Akses eFaktur Dinonaktifkan
Dalam aturan ini, DJP menetapkan beberapa kondisi yang membuat akses e-Faktur dapat dihentikan sementara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 PER-19/PJ/2025 dan berlaku bagi seluruh PKP yang tidak memenuhi kewajibannya.
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut
- Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut
- Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 6 masa pajak dalam 1 tahun
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut selama 3 bulan berturut-turut
- Memiliki tunggakan pajak
Dengan ambang batas:
– ≥ Rp250 juta untuk WP di KPP Pratama
– ≥ Rp1 miliar untuk WP yang terdaftar selain di KPP Pratama dan sudah diterbitkan surat teguran, serta tidak memiliki SK angsuran/penundaan yang masih berlaku.
Kriteria-kriteria ini menjadi dasar bagi DJP untuk memastikan hanya PKP yang patuh yang dapat mengakses e-Faktur.
Cara Aktifkan eFaktur Nonaktif
Proses pengaktifan kembali e-Faktur nonaktif sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-19/PJ/2025. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan PKP:
Langkah 1: Ajukan Klarifikasi ke KPP
PKP perlu mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar. Surat dapat dibuat mengikuti format resmi pada lampiran PER-19/PJ/2025.
Isi surat harus mencakup:
- Identitas PKP atau penanggung jawab
- Alasan pengajuan klarifikasi
- Daftar dokumen pendukung
Cara ini menjadi pintu utama untuk mengaktifkan kembali e-Faktur yang nonaktif.
Langkah 2: Siapkan Dokumen Pendukung Lengkap
Dokumen pendukung disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi, seperti:
- Bukti pelaporan SPT Tahunan PPh
- Bukti penyampaian SPT Masa PPN
- Bukti potong/pungut
- Bukti pelunasan tunggakan pajak
- SK angsuran/penundaan jika ada
Semakin lengkap dokumen, semakin cepat proses aktivasi berlangsung.
Langkah 3: Tunggu Keputusan KPP Maksimal 5 Hari Kerja
KPP wajib meneliti klarifikasi dan memberikan keputusan maksimal dalam 5 hari kerja. Jika klarifikasi diterima, akses e-Faktur akan aktif kembali dan PKP bisa langsung menerbitkan Faktur Pajak seperti biasa.
Jika ditolak, PKP harus memenuhi terlebih dahulu kewajiban yang masih tertinggal sebelum mengajukan klarifikasi ulang.
Akses Bisa Aktif Otomatis Tanpa Menunggu Persetujuan
Menariknya, aturan baru ini memberi perlindungan tambahan bagi PKP. Menurut Pasal 5 PER-19/PJ/2025, jika KPP tidak memberikan keputusan dalam 5 hari kerja, akses e-Faktur akan aktif otomatis.
Namun, DJP tetap dapat menonaktifkan kembali akses tersebut jika PKP masih memenuhi kriteria ketidakpatuhan setelah pengaktifan otomatis. Di sisi lain, DJP juga berwenang mengaktifkan akses secara otomatis jika ditemukan bahwa dasar penonaktifan sebelumnya tidak tepat
Ayopajak dapat menjadi solusi untuk membantu pengelolaan faktur pajak kalian melalui layanan e-faktur yang lebih tertata dan efisien. Seluruh proses, mulai dari pembuatan hingga pengelolaan faktur, dilakukan secara digital melalui platform yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



