PJAP Mitra Resmi DJP

PKP 2025 Makin Ketat? Intip Syarat dan Aturan Verifikasinya!

Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diperketat guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat proses verifikasi, baik di lapangan maupun secara administratif untuk memastikan keabsahan usaha.

Agar pengusaha lebih mudah memahami, artikel ini akan mengulas secara lengkap mulai dari pengertian PKP, persyaratan, hingga aturan verifikasi yang perlu diperhatikan.

Apa Itu PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JPK) sesuai dalam ketentuan Undang-Undang PPN Tahun 1984 beserta perubahannya. 

Tidak semua pengusaha otomatis menjadi PKP. Hanya pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang PPN. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP). Hal tersebut dikecualikan untuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Syarat Menjadi PKP

Tidak semua pengusaha dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini hanya diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat tertentu, terutama berdasarkan omzet dan jenis usaha. Berikut penjelasan syarat-syaratnya.

  1. Omzet Usaha
    Berdasarkan PER-20/PJ/2013, omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP. Apabila omzet di bawah angka tersebut, pengusaha tidak diwajibkan, tetapi dapat mengajukan diri secara sukarela menjadi PKP.
  2. Jenis Usaha
    Selain omzet, status sebagai PKP juga dipengaruhi oleh jenis usaha yang dijalankan. Perusahaan yang melakukan penyerahan BKP dan JKP wajib melakukan pengukuhan sebagai PKP. Usaha yang memenuhi batas omzet, seperti elektronik, konstruksi, pakaian, dsb.

Aturan Verifikasi PKP

Pengetatan aturan PKP bertujuan menjamin keaslian usaha agar tidak ada yang bersifat fiktif. Kebijakan ini menitikberatkan pada tiga aspek utama verifikasi PKP yang membuat persyaratan menjadi lebih selektif. Berikut aturan verifikasinya:

  1. Verifikasi Pengajuan Restitusi 
    Dalam mengajukan restitusi dipercepat dari PKP, tahun ini DJP tidak langsung menyetujui ajuan tersebut. DJP akan melakukan verifikasi lapangan dan administrasi, seperti memastikan keberadaan fisik lokasi usaha, keabsahan klaim biaya (COGS), dan konsistensi antara PPN masukan dan keluar. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem administrasi pajak dan memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada PKP yang benar-benar memenuhi syarat.
  2. Verifikasi Lapangan Saat Pendaftaran PKP
    Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan terhadap pengajuan KPP. Verifikasi tersebut juga termasuk memastikan identitas pemilik dan tempat usaha fisik. Keputusan persetujuan atau penolakan harus dikeluarkan maksimal dalam 10 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  3. Verifikasi Kantor Virtual
    Berdasarkan PER-7/PJ/2025, DJP mempertegas penggunaan kantor virtual sebagai pengukuhan PKP. Jika PKP menggunakan kantor visual, wajib untuk memiliki ruang fisik dengan durasi minimal 1 tahun, memiliki klasifikasi lapangan usaha, dan menjadi tempat usaha yang nyata bukan hanya untuk korespondensi.

Pengetatan PKP bertujuan untuk meningkatkan transparansi perpajakan sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur serta mudah diawasi oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, pastikan alamat usaha yang Anda daftarkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.