PJAP Mitra Resmi DJP

Lengkap! Tata Cara Pengukuhan PKP Berdasarkan PER-7/PJ/2025

Sejak terbitnya PER-7/PJ/2025, tata cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami beberapa perubahan penting. Aturan ini memberikan pedoman baru bagi wajib pajak yang ingin mendaftar sebagai PKP secara digital melalui portal DJP.

Artikel ini akan membahas mengenai latar belakang hingga prosedur tata cara pengukuhan PKP berdasarkan PER-7/PJ/2025.

Latar Belakang PER-7/PJ/2025

Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 21 Mei 2025. Penetapan dan pengundangan dilakukan pada hari yang sama untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat kewenangan petugas pajak dalam menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.

Syarat Jadi PKP

Tidak semua pengusaha bisa langsung berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini ditentukan oleh dua hal utama:

  • Omzet usaha: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP. Jika omzet di bawah batas tersebut, boleh mendaftar secara sukarela.
  • Jenis usaha: Pelaku usaha yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib mengajukan pengukuhan PKP jika omzetnya memenuhi ketentuan.

Tata Cara Pengukuhan PKP

Berdasarkan Pasal 52 PER-7/PJ/2025, pengajuan dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak yang telah terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (PJK). Terutama, saat ini sistem administrasi perpajakan di Indonesia telah didukung digitalisasi Coretax sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah menggunakannya. Berikut alur tata cara pengukuhan PKP sesuai dengan PER-7/PJ/2025:

1. Ajukan Permohonan Melalui Coretax

Isi formulir pengukuhan PKP melalui Coretax kemudian lengkapi dengan foto tempat dan peta lokasi usaha. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa bisnis Anda benar-benar ada dan tidak fiktif.

2. Pengusaha Alamat Kantor Virtual

DJP mempertegas penggunaan kantor virtual sebagai pengukuhan PKP. Jika PKP menggunakan kantor visual, wajib untuk memiliki ruang fisik dengan durasi minimal 1 tahun, memiliki klasifikasi lapangan usaha, dan menjadi tempat usaha yang nyata bukan hanya untuk korespondensi. 

3. Proses Verifikasi dan Keputusan DJP

Setelah permohonan masuk, DJP akan meninjau dokumen dan memberikan keputusan melalui akun Wajib Pajak. Surat tersebut terbagi menjadi dua:

  • Jika lolos verifikasi mendapatkan SPPKP (Surat Pengukuhan PKP).
  • Persyaratan tidak terpenuhi mendapatkan Surat Penolakan.

4. Tanggal Efektif Berlaku

Jika berhasil dikukuhkan maka tanggal yang tertera dalam SPPKP menjadi awal kewajiban Anda untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

5. Akses Otomatis ke e-Faktur

Setelah resmi menjadi PKP, sistem akan memberikan akses penerbitan faktur pajak elektronik (e-Faktur) sehingga proses administrasi pajak bisa dilakukan secara digital dan lebih teratur.

6. Alternatif Jalur Pengajuan

Selain Coretax, ada alternatif lain dalam pengajuan permohonan pengukuhan, seperti menggunakan Penyedia Jasa Layanan Perpajakan (PJAP) yang telah terintegrasi dengan sistem DJP, layanan pos/ekspedisi, atau bantuan dari Contact Center DJP untuk kondisi tertentu.