Beberapa waktu lalu, salah satu stasiun televisi nasional yang cukup terkenal merayakan hari jadinya yang ke-25. Acara tersebut digelar cukup meriah dengan menghadirkan artis-artis Ibukota. Saking meriahnya, perayaan tersebut diselenggarakan selama dua malam berturut-turut. Terlepas dari kemeriahan yang ditampilkan, terdapat satu segmen dalam acara tersebut yang cukup menarik perhatian. Segmen tersebut adalah kuis berhadiah 250 juta rupiah yang belum dipotong dengan pajak hadiah undian. Kuis ini diikuti oleh beberapa peserta terpilih yang berasal dari penonton setia stasiun televisi tersebut.
Pada malam kedua perayaan, keluarlah seorang pemenang kuis yang mendapatkan hadiah 250 juta rupiah dengan pajak hadiah undian. Ia berhasil mengalahkan 24 perserta lainnya. Terlihat ia tahu benar seluk-beluk stasiun televisi. Sebab, seluruh pertanyaan dalam kuis semuanya seputaran tayangan-tayangan di stasiun televisi tersebut.
Di sini tidak akan dibahas mengenai kiat-kiat si pemenang sehingga bisa memenangi kuis itu ataupun akan digunakan untuk apa saja hadiah kuis itu oleh si pemenang. Tapi, yang akan dibahas adalah aspek pajak hadiah undian yang ada pada hadiah kuis, mengenai pajak hadiah undian baik dari sisi penyelenggara undian atau kuis (pemberi hadiah) maupun dari sisi pemenang undian atau kuis (penerima hadiah).
Objek PPh Mana yang Akan Dikenakan Pajak Hadiah Undian?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan, baik dari sisi penyelenggara kuis maupun dari sisi pemenang kuis, harus diidentifikasi dulu hadiah kuis tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang mana. Apakah objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Final? Kalau itu sudah bisa diidentifikasi, barulah kewajiban perpajakannya dapat dikupas secara lebih komprehensif.
Ketentuan mengenai PPh atas hadiah dan penghargaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Dalam beleid tersebut dikelompokkan jenis-jenis hadiah atau penghargaan apa yang menjadi objek PPh yang mana.
Jadi, yang menentukan suatu hadiah atau penghargaan merupakan objek PPh yang mana adalah jenis hadiah atau penghargaan itu sendiri.
Aturan di atas mengelompokkan hadiah atau penghargaan menjadi 4, yaitu:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Hadiah kuis di TV ada berbagai macam bentuk. Ada peserta kuisnya dipilih secara acak (diundi) lalu yang terpilih akan diberikan hadiah. Selain itu, ada pula para peserta kuisnya harus bersaing terlebih dahulu untuk memenangkan hadiah. Hadiah kuis yang akan dibahas di sini adalah bentuk yang kedua, yakni para peserta kuis harus bersaing untuk memenangkan hadiah seperti contoh pemenang kuis yang disebutkan di awal tulisan ini.
Hadiah kuis di TV masuk dalam kategori hadiah sehubungan dengan kegiatan. Oleh sebab itu, hadiah kuis di TV merupakan objek PPh Pasal 21 apabila yang menerimanya merupakan orang pribadi wajib pajak dalam negeri sebagaimaia diatur dalam PER-11/PJ/2015. Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa apabila yang menerimanya wajib pajak badan (termasuk BUT), hadiah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Lalu, apabila yang menerimanya wajib pajak luar negeri (selain BUT), hadiah tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Beganda (P3B).
Kewajiban Penyelenggara Kuis (Pemberi Hadiah)
Memotong PPh Pasal 21
Penyelenggara kuis di TV wajib memotong PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan perlombaan kuis yang diterima pemenang. Jumlah yang harus dipotong adalah sebesar Penghasilan Bruto (total nilai hadiah) dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, apabila penerima hadiah tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Contoh: Devi (kawin, anak 2, NPWP gabung suami; TK/0) memenangkan kuis di Indosuar dan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp250 juta.
Atas hadiah tersebut, Indosuar wajib memotong PPh Pasal 21 sebagai berikut:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00
Jadi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong Indosuar adalah sebesar Rp32.500.000,00.
Atas pemotongan PPh Pasal 21 ini, Indosuar wajib memberikan bukti pemotongan kepada Devi.
Setor ke Kas Negara
Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya, Indosuar wajib menyetorkan itu ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (jika jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya). Katakanlah hadiah kuis diberikan dan dipotong PPh Pasal 21-nya pada bulan Januari 2019. Maka, Indosuar wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2019 ke kas negara paling lambat 11 Februari 2019. Kode Akun Pajak (KAP) yang harus digunakan adalah 411121-PPh Pasal 21 dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 100-Masa.
Lapor SPT Masa PPh Pasal 21
Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya, Indosuar juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (jika jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya). Jadi, Indosuar wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2019 paling lambat tanggal 20 Februari 2019.
Kewajiban Pemenang Kuis (Penerima Hadiah)
Menghitung dan Memperhitungkan PPh Terutang serta PPh Kurang (Lebih) Dibayar.
Pemenang kuis harus menghitung dan memperhitungkan hadiah yang diterimanya dengan penghasilannya yang lain untuk menghitung PPh terutang. Kemudian, bukti potong yang diterima pemenang kuis dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sehingga didapatlah jumlah PPh kurang (lebih) dibayar.
Melanjutkan contoh sebelumnya, katakanlah Devi mempunyai suami yang bekerja sebagai pegawai swasta (K/2, Penghasilan Neto selama tahun 2019 Rp200 juta dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan Rp14.875.000,00). Devi dan suaminya harus menghitung dan memperhitungkan PPh mereka sebagai berikut:
Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan: Rp200.000.000,00
Penghasilan dari hadiah kuis : Rp250.000.000,00
Total Penghasilan Neto : Rp450.000.000,00
PTKP (K/2) : (Rp67.500.000,00)
Penghasilan Kena Pajak : Rp382.500.000,00
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00
25% x Rp132.500.000,00 = Rp33.125.000,00 : Rp65.625.000,00
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21 Suami : Rp14.875.000,00
PPh Pasal 21 Devi : Rp32.500.000,00 : (Rp47.375.000,00)
PPh Kurang (Lebih) Dibayar : Rp18.250.000,00
Setor PPh yang Kurang Dibayar
PPh yang kurang dibayar wajib disetor paling lambat sebelum menyampaikan SPT Tahunan (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya). Maka, Devi dan suaminya wajib menyetorkan PPh yang kurang dibayar paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Kode Akun Pajak (KAP) yang harus digunakan adalah 411125-PPh Pasal 25/29 OP dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 200-Tahunan.
Lapor SPT Tahunan
Kewajiban terakhir yang harus dilaksanakan oleh pemenang kuis adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya). Selain data penghasilan, data mengenai harta, utang, dan daftar anggota keluarga juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika bersatatus kurang bayar, SPT Tahunan juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.
Kembali ke contoh Devi, Suami Devi wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret 2020. SPT Tahunan tersebut wajib memuat data mengenai penghasilannya dan penghasilan Devi. Selain itu, SPT Tahunan tersebut juga wajib memuat data harta, utang, dan daftar anggota keluarga mereka. Karena bersatus kurang bayar, SPT Tahunan suami Devi juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.
Itulah cara mengitung pajak bagi pemenang kuis di TV. Kiranya tulisan ini dapat memberikan pencerahan, baik bagi penyelenggara kuis maupun bagi pemenang kuis dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini sudah memasuki “musim” SPT Tahunan. Semoga mereka dapat segera melaporkan SPT Tahunannya karena #LebihAwalLebihNyaman. Jangan sampai #SudahPunyaTapiBelum.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)