Kredit pajak adalah istilah yang jarang diketahui masyarakat. Padahal, kredit pajak termasuk sebagai istilah perpajakan yang cukup penting. Hal ini karena pada dasarnya kredit pajak adalah komponen yang akan Anda temui juga dalam proses membayarkan kewajiban kepada negara ini. Agar bisa mengetahui lebih lengkap tentang apa itu kredit pajak adalah, artikel ini akan menjelaskan pengertian dan jenis-jenis kredit pajak yang ada. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Apa Itu Kredit Pajak?
Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Anda sebagai Wajib Pajak di awal periode pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.
Selain tercantum dalam Pasal 28 UU PPh, pemahaman tentang kredit pajak juga dimuat dalam pasal-pasal perpajakan lainnya. Di sana, dijelaskan lebih rinci juga mengenai perhitungan kredit pajak serta jenis-jenis kredit pajak yang dimaksud.
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Jenis-Jenis Kredit Pajak
Seperti yang sudah disebutkan tadi, kredit pajak adalah perhitungan yang juga berpatokan pada jenis-jenis perpajakan tertentu. Untuk mengetahui lebih detail, Anda juga perlu tahu jenis-jenis kredit pajak yang dimaksud tersebut. Jenis kredit pajak sudah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang biasa juga disebut sebagai UU PPh.
- Berdasarkan Pasal 22 UU PPh, pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak.
- Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, ada pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan.
- Berdasarkan Pasal 23 UUÂ PPh, pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa.
- Berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan.
- Berdasarkan Pasal 24 UU PPh, untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan.
- Berdasarkan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Anda sendiri.
Itulah jenis-jenis kredit pajak yang tercantum dalam enam pasal berbeda dalam UU PPh. Jenis perhitungan itulah yang akan diakumulasikan dalam kredit pajak. Ini berarti, semua bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak sifatnya final, tidak bisa Anda kategorikan sebagai kredit pajak.
Baca juga: Pengertian dan Jenis Pajak Penghasilan
Tata Cara Pengembalian Pajak
Setelah Anda tahu bahwa kredit pajak adalah perhitungan sesuai dengan sederet jenis di atas, Anda juga perlu tahu tata cara atau persyaratan pengembalian pajak. Terutama jika pajak yang terutang dalam satu masa pajak didapati lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri. Kelebihan ini bisa diatur untuk pengembalian atau dihitung untuk membayar utang pajak lainnya.
Diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian. Keabsahan bukti pungutan dan juga bukti pembayaran serta potongan akan diperiksa kembali, termasuk pula kebenaran materiil besar pajak terutang.
Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu pengambilan tindakan berikutnya. Dilihat dari Pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak. Dengan kata lain, kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi.Â
Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Itu dia ulasan seputar kredit pajak. Informasi ini akan membantu Anda ketika akan melakukan proses pelaporan pajak serta pembayaran pajak. Karena kredit pajak adalah komponen yang perlu ketelitian untuk memeriksanya, pastikan juga dokumen perpajakan Anda lengkap agar lebih membantu prosesnya nanti. Gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.