PJAP Mitra Resmi DJP

Mekanisme Perhitungan Tarif TER PPh 21

Perhitungan PPh 21 kini semakin sederhana karena sudah menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dengan skema ini, perusahaan tidak perlu lagi menghitung pajak secara rumit berdasarkan lapisan penghasilan, melainkan cukup menerapkan tarif sesuai kategori penghasilan bulanan. 

Untuk memahami lebih jelasnya, artikel ini memuat mekanisme perhitungan tarif TER PPh 21 dari dasar hukum yang digunakan hingga skema tarif TER berdasarkan kategori PTKP.

Dasar Hukum yang Berlaku

Perhitungan mekanisme PPh 21 menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat 5 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Skema perhitungan ini berdasarkan TER diberdayakan oleh UU PPh, yang menyatakan:

“Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 menetapkan skema TER sebagai metode baru pemotongan pajak resmi. Skema ini mulai diterapkan sejak tahun 2024. Kemudian untuk aturan teknis dan panduan implementasi TER dituliskan melalui PMK No. 168 Tahun 2023 mengenai penjabaran cara menghitung, menyederhanakan administrasi dan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Manfaat Perhitungan TER PPh 21

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 hadir sebagai angin segar bagi Wajib Pajak karena menyederhanakan perhitungan PPh 21 terutang tiap masa. Untuk memudahkan pemahaman, berikut manfaat utama penerapan perhitungan TER.

  • Memudahkan perhitungan: TER PPh 21 menyederhanakan proses penghitungan terutang tiap masa pajak.
  • Meringankan beban pemberi kerja: TER memudahkan pemberi kerja sebagai pemotong pajak dengan mengurangi kerumitan perhitungan yang penuh variabel dan komponen.
  • Efisiensi dan efektivitas: TER membantu meningkatkan efisiensi pengenaan pajak sekaligus menekan cost of compliance dalam pemotongan pajak menjadi lebih terstruktur dan sesuai tingkat penghasilan.
  • Meminimalisir risiko kesalahan: Dibandingkan metode lama, penggunaan penghitungan TER mampu mengurangi risiko kesalahan dalam pemotongan atau withholding tax

Skema Perubahan PPh 21

Skema perubahan PPh 21 terdiri dari empat (4) kategori, yaitu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan subjek lainnya. Pembagian ini dibuat agar mekanisme perhitungannya lebih jelas dan sesuai dengan karakteristik penerima penghasilan. Berikut penjelasan dari masing-masing skema.

1) Tarif Pegawai Tetap

Tarif Pegawai Tetap/Pensiunan

Waktu
Tarif
Keterangan*
SebelumSesudah
Setiap masa, kecuali masa pajak terakhir((Penghasilan Bruto sebulan – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun) disetahunkan – PTKP) x Tarif Ps. 17) / 12 Penghasilan Bruto sebulan x TER Bulanan*TER A = PTKP: TK/0 (54 jt); TK/1 & K/0 (58,5 jt)TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (63 jt); TK/3 & K/2 (67,5 jt)TER C = PTKP: K/3 (72 jt)
Masa pajak terakhirPPh Ps. 21 Setahun = (Penghasilan Bruto setahun – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif Ps. 17PPh Pasal 21 Setahun = (Penghasilan Bruto setahun – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun – Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja – PTKP) x Tarif Ps. 1
PPh Ps. 21 Masa Pajak Terakhir = PPh Ps. 21 setahun – PPh Ps. 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhirPPh Ps. 21 Masa Pajak Terakhir = PPh Ps. 21 setahun – PPh Ps. 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir

2) Tarif Pegawai Tidak Tetap

Tarif Pegawai Tidak Tetap
SebelumSesudah
Penghasilan BrutoTarifPenghasilan BrutoTarif
< Rp450ribu / hariTidak dipotong<= Rp450ribu/hari0% x Ph. Bruto Harian
> Rp450.000/hari – ≤ Rp4.500.000/bulan 5% x (Ph.Bruto – Rp450.000)> Rp450ribu/hari – Rp2,5 juta/har0,5% x Ph. Bruto Harian
> Rp4.500.000/bulan – Rp10.200.000/bulan5% (Ph Bruto – PTKP sehari)> Rp2,5 juta/hari Tarif Ps. 17 x 50% x Ph. Bruto
>10.200.000/bulanTarif Ps. 17 x (Ph. Bruto disetahunkan – PTKP)Dibayar bulanan Tarif Efektif Bulanan x Ph. Bruto
Dibayar bulananTarif Psl 17 x (Ph. Bruto – PTKP)

3) Tarif Bukan Pegawai

Tarif Bukan Pegawai

Kondisi
Tarif
SebelumSesudah
Tidak BerkesinambunganPasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%)Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%)
Berkesinambungan, memiliki NPWP, hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya.Pasal 17 x ((Penghasilan Bruto x 50%) – PTKP) *kumulatif
Berkesinambungan, tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%)
*kumulatif

4) Tarif Subjek Lainnya

Tarif Subjek Lainnya

Subjek Pajak
Tarif
SebelumSesudah
Peserta kegiatanPasal 17 x Penghasilan BrutoPasal 17 x Penghasilan Bruto
Pegawai menarik uang terkait pensiunPasal 17 x Penghasilan Bruto
*kumulatif
Mantan pegawai menerima bonus
Dewas/Dekom menerima penghasilan tidak tetap teraturTER Bulanan x Penghasilan Bruto

Skema Tarif TER Berdasarkan Kategori PTKP

Skema TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 ini dibedakan menjadi tiga (3) kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menyesuaikan tarif pemotongan dengan kondisi keluarga Wajib Pajak. Berikut penjelasan lebih lengkapnya mengenai tarif TER berdasarkan kategori PTKP.

Tarif TER per Kategori PTKP
KategoriStatus PTKPKodeTarif PTKP


TER Kategori A
Tidak kawin tanpa tanggunganTK/0Rp54 juta
Tidak kawin dengan satu tanggunganTK/1Rp58,5 juta
Kawin tanpa tanggunganK/0Rp58,5 juta



TER Kategori B
Tidak kawin dengan dua tanggunganTK/2Rp63 juta
Tidak kawin dengan tiga tanggunganTK/3Rp67,5 juta
Kawin dengan satu tanggunganK/1Rp63 juta
Kawin dengan dua tanggunganK/2Rp 57,5 juta
TER Kategori CKawin dengan tiga tanggunganK/3Rp72 juta

Berikut rincian tarif efektif bulanan yang disusun berdasarkan kategori untuk memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).

1. TER Kategori A

Perhitungan TER A dengan PTKP TK/0 (Rp54 juta), TK/1, dan K/0 (Rp58,5 juta), sebagai berikut.

Penghasilan Bruto BulananTER A
sampai dengan 5.400.0000,00%
5.400.001 s.d. 5.650.0000,25%
5.650.001 s.d. 5.950.0000,50%
5.950.001 s.d. 6.300.0000,75%
6.300.001 s.d. 6.750.0001,00%
6.750.001 s.d. 7.500.0001,25%
7.500.001 s.d. 8.550.0001,50%
8.550.001 s.d. 9.650.0001,75%
9.650.001 s.d. 10.050.0002,00%
10.050.001 s.d. 10.350.0002,25%
10.350.001 s.d. 10.700.0002,50%
10.700.001 s.d. 11.050.0003,00%
11.050.001 s.d. 11.600.0003,50%
11.600.001 s.d. 12.500.0004,00%
12.500.001 s.d. 13.750.0005,00%
13.750.001 s.d. 15.100.0006,00%
15.100.001 s.d. 16.950.0007,00%
16.950.001 s.d. 19.750.0008,00%
19.750.001 s.d. 24.150.0009,00%
24.150.001 s.d. 26.450.00010,00%
26.450.001 s.d. 28.000.00011,00%
28.000.001 s.d. 30.050.00012,00%
30.050.001 s.d. 32.400.00013,00%
32.400.001 s.d. 35.400.00014,00%
35.400.001 s.d. 39.100.00015,00%
39.100.001 s.d. 43.850.00016,00%
43.850.001 s.d. 47.800.00017,00%
47.800.001 s.d. 51.400.00018,00%
51.400.001 s.d. 56.300.00019,00%
56.300.001 s.d. 62.200.00020,00%
62.200.001 s.d. 68.600.00021,00%
68.600.001 s.d. 77.500.00022,00%
77.500.001 s.d. 89.000.00023,00%
89.000.001 s.d. 103.000.00024,00%
103.000.001 s.d. 125.000.00025,00%
125.000.001 s.d. 157.000.00026,00%
157.000.001 s.d. 206.000.00027,00%
206.000.001 s.d. 337.000.00028,00%
337.000.001 s.d. 454.000.00029,00%
454.000.001 s.d. 550.000.00030,00%
550.000.001 s.d. 695.000.00031,00%
695.000.001 s.d. 910.000.00032,00%
910.000.000 s.d. 1.400.000.00033,00%
lebih dari 1.400.000.00034,00%

2. TER Kategori B

Perhitungan TER B dengan PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta) serta TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta), sebagai berikut.

Penghasilan Bruto BulananTER B
sampai dengan 6.200.0000,00%
6.200.001 s.d. 6.500.0000,25%
6.500.001 s.d. 6.850.0000,50%
6.850.001 s.d. 7.300.0000,75%
7.300.001 s.d. 9.200.0001,00%
9.200.001 s.d. 10.750.0001,50%
10.750.001 s.d. 11.250.0002,00%
11.250.001 s.d. 11.600.0002,50%
11.600.001 s.d. 12.600.0003,00%
12.600.001 s.d. 13.600.0004,00%
13.600.001 s.d. 14.950.0005,00%
14.950.000 s.d. 16.400.0006,00%
16.400.001 s.d. 18.450.0007,00%
18.450.001 s.d. 21.850.0008,00%
21.850.001 s.d. 26.000.0009,00%
26.000.001 s.d. 27.700.00010,00%
27.700.001 s.d. 29.350.00011,00%
29.350.001 s.d. 31.450.00012,00%
31.450.001 s.d. 33.950.00013,00%
33.950.001 s.d. 37.100.00014,00%
37.100.001 s.d. 41.100.00015,00%
41.100.001 s.d. 45.800.00016,00%
45.800.001 s.d. 49.500.00017,00%
49.500.001 s.d. 53.800.00018,00%
53.800.001 s.d. 58.500.00019,00%
58.500.001 s.d. 64.000.00020,00%
64.000.001 s.d. 71.000.00021,00%
71.000.001 s.d. 80.000.00022,00%
80.000.001 s.d. 93.000.00023,00%
93.000.001 s.d. 109.000.00024,00%
109.000.001 s.d. 129.000.00025,00%
129.000.001 s.d. 163.000.00026,00%
163.000.001 s.d. 211.000.00027,00%
211.000.001 s.d. 374.000.00028,00%
374.000.001 s.d. 459.000.00029,00%
459.000.001 s.d. 555.000.00030,00%
555.000.001 s.d. 704.000.00031,00%
704.000.001 s.d. 957.000.00032,00%
957.000.001 s.d. 1.405.000.00033,00%
lebih dari 1.405.000.00034,00%

3. TER Kategori C

Perhitungan TER C dengan PTKP K/3 (Rp72 juta), sebagai berikut.

Penghasilan Bruto BulananTER C
sampai dengan 6.600.0000,00%
6.600.001 s.d. 6.950.0000,25%
6.950.001 s.d. 7.350.0000,50%
7.350.001 s.d. 7.800.0000,75%
7.800.001 s.d. 8.850.0001,00%
8.850.001 s.d. 9.800.0001,25%
9.800.001 s.d. 10.950.0001,50%
10.950.001 s.d. 11.200.0001,75%
11.200.001 s.d. 12.050.0002,00%
12.050.001 s.d. 12.950.0003,00%
12.950.001 s.d. 14.150.0004,00%
14.150.001 s.d. 15.550.0005,00%
15.550.001 s.d. 17.050.0006,00%
17.050.001 s.d. 19.500.0007,00%
19.500.001 s.d. 22.700.0008,00%
22.700.001 s.d. 26.600.0009,00%
26.600.001 s.d. 28.100.00010,00%
28.100.001 s.d. 30.100.00011,00%
30.100.001 s.d. 32.600.00012,00%
32.600.001 s.d. 35.400.00013,00%
35.400.001 s.d. 38.900.00014,00%
38.900.001 s.d. 43.000.00015,00%
43.000.001 s.d. 47.400.00016,00%
47.400.001 s.d. 51.200.00017,00%
51.200.001 s.d. 55.800.00018,00%
55.800.001 s.d. 60.400.00019,00%
60.400.001 s.d. 66.700.00020,00%
66.700.001 s.d. 74.500.00021,00%
74.500.001 s.d. 83.200.00022,00%
83.200.001 s.d. 95.600.00023,00%
95.600.001 s.d. 110.000.00024,00%
110.000.001 s.d. 134.000.00025,00%
134.000.001 s.d. 169.000.00026,00%
169.000.001 s.d. 221.000.00027,00%
221.000.001 s.d. 390.000.00028,00%
390.000.001 s.d. 463.000.00029,00%
463.000.001 s.d. 561.000.00030,00%
561.000.001 s.d. 709.000.00031,00%
709.000.001 s.d. 965.000.00032,00%
965.000.001 s.d. 1.419.000.00033,00%
lebih dari 1.419.000.00034,00%

Kesimpulan

Dasar hukum mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 adalah PP No. 58 Tahun 2023. Sementara aturan teknis dituliskan melalui PMK No. 168 Tahun 2023 yang menetapkan tarif efektif bulanan dan harian. Dengan menggunakan perhitungan TER memberikan kemudahan penghitungan hingga meminimalisir risiko kesalahan.

Skema pemotongan TER dibagi menjadi dua, yaitu TER berlaku untuk masa pajak Januari–November (atau harian) dan pemotongan Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17. TER terdiri dari tiga kategori PTKP, di antaranya TER Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Dengan adanya TER membuat perhitungan PPh 21 menjadi lebih mudah dan efisien.