Isu pajak uang pensiun kembali ramai diperbincangkan pada 2025 setelah sejumlah pekerja swasta menggugat Undang-Undang Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan yang menjadikan uang pensiun dan pesangon sebagai objek pajak tidak adil karena membebani masyarakat yang baru memasuki masa pensiun.
Gugatan ini memicu perdebatan publik, apalagi di tengah kabar kenaikan gaji pensiunan PNS dan meningkatnya biaya hidup. Banyak pekerja swasta khawatir hak pensiun mereka akan terpotong pajak di masa tua. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pajak tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan berlaku nasional.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak uang pensiun? Bagaimana ketentuan hukumnya, dan apa saja dampak dari gugatan ini? Yuk pahami lebih lanjut.
Apa Itu Pajak Uang Pensiun?
Pajak uang pensiun adalah pajak atas penghasilan yang diterima seseorang setelah berhenti bekerja, baik dalam bentuk pembayaran berkala (bulanan) maupun sekaligus, seperti pesangon, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT).
Tujuannya untuk memastikan keadilan fiskal, karena manfaat pensiun dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Namun, besarnya pajak tergantung pada jenis pembayaran, masa kerja, serta status penerima manfaat.
Sebagian masyarakat beranggapan uang pensiun seharusnya bebas pajak karena berasal dari hasil kerja bertahun-tahun. Namun, sistem perpajakan Indonesia menganggap manfaat pensiun tetap sebagai penghasilan yang memiliki potensi ekonomis, sehingga termasuk objek pajak dengan perlakuan khusus.
Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru
Ketentuan pajak uang pensiun dan pesangon diatur melalui beberapa regulasi utama:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — memperbarui sebagian ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh No. 36 Tahun 2008).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 — mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pembayaran pensiun.
- PMK Nomor 168/PMK.03/2023 — menjabarkan pengurang penghasilan (biaya jabatan, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan) dalam perhitungan PPh 21, termasuk bagi penerima pensiun.
- PMK Nomor 16/PMK.03/2010 — masih berlaku untuk mengatur tarif final atas uang pesangon, tunjangan hari tua, dan pembayaran pensiun yang diterima sekaligus.
Dengan aturan tersebut, pajak pensiun tidak dikenakan sewenang-wenang. Ada mekanisme pengurang, batas tidak kena pajak (PTKP), dan tarif khusus yang membuat penerima pensiun tetap terlindungi dari beban pajak berlebihan.
Tarif Pajak Uang Pensiun dan Pesangon
PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun dibedakan berdasarkan jenis pembayarannya:
- Pembayaran berkala (bulanan):
- Menggunakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan sebagaimana diatur dalam PP 58/2023.
- Dikenakan pemotongan otomatis oleh lembaga seperti Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Diperhitungkan juga dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta pengurang seperti iuran pensiun (PMK 168/2023).
- Pembayaran sekaligus (lumpsum):
- Menggunakan tarif final berdasarkan PMK 16/2010, yaitu:
- 0% untuk bagian hingga Rp50 juta
- 5% untuk bagian di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta
- 15% untuk bagian di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
- 25% untuk bagian di atas Rp500 juta
- Tarif ini berlaku jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender sejak pegawai berhenti bekerja.
- Menggunakan tarif final berdasarkan PMK 16/2010, yaitu:
Objek dan Subjek Pajak Pensiun
- Objek pajak: seluruh penghasilan yang diterima setelah masa kerja berakhir, seperti uang pensiun bulanan, pesangon, dan THT/JHT.
- Subjek pajak: individu penerima manfaat (pensiunan atau ahli warisnya).
Untuk pensiun bulanan, lembaga penyelenggara akan memotong dan menyetorkan pajak secara otomatis. Sedangkan untuk pesangon atau pembayaran sekaligus, pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja atau lembaga pembayar manfaat sesuai tarif final.
Pelaporan dan Kewajiban Pajak Pensiunan
- Pemotongan pajak dilakukan sebelum dana diterima. Bukti potong yang diterbitkan lembaga pensiun menjadi tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.
- Pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan bagi pensiunan yang memiliki penghasilan di atas PTKP.
- Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP dapat mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE) sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 agar tidak perlu melaporkan SPT secara rutin.
Pajak uang pensiun memang termasuk dalam objek PPh, tetapi dengan tarif khusus dan perlindungan tertentu agar tidak memberatkan penerima manfaat. Pemerintah memandangnya sebagai bentuk kontribusi fiskal berkelanjutan, sementara masyarakat berharap aturan ini terus disesuaikan agar lebih adil bagi kelompok pensiunan dan pekerja swasta.



