PJAP Mitra Resmi DJP

Panduan Lengkap Daftar NPWP Pribadi Online Lewat Coretax

Banyak individu yang mulai memasuki usia produktif dan memiliki penghasilan kerap mempertanyakan, “Bagaimana cara membuat NPWP dan sejak kapan harus memilikinya?”

Tentunya sebagai warga negara yang baik, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan hal yang penting terlebih karena pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai panduan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi. Pendaftaran tersebut kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang telah terintegrasi dengan DJP.

Apa itu NPWP Orang Pribadi

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas resmi Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban warga negara di bidang perpajakan. 

Begitu pula, NPWP orang pribadi berfungsi untuk individu (orang pribadi) yang memiliki penghasilan dan wajib melaporkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain menjadi identitas resmi, NPWP juga memiliki keuntungan yang bermanfaat bagi Wajib Pajak (WP), seperti kemudahan administrasi perpajakan dan persyaratan administrasi.

Kapan Dimulai Kewajiban Perpajakan?

Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, seseorang wajib membuat NPWP pribadi ketika telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Berikut penjelasan lengkapnya mengenai syarat subjektif dan objektif.

1. Syarat Subjektif

Menurut UU PPh, syarat subjektif mengacu status subjek pajak meliputi:

  • Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yaitu seseorang yang lahir, berada, atau berniat tinggal di Indonesia. Selain itu, orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. 
  • Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yaitu seseorang yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Begitu pun yang tidak melalui BUT, tetapi menerima penghasilan dari sumber di Indonesia. 

2. Syarat Objektif 

Syarat ini berkaitan dengan penghasilan dan kewajiban pajak di Indonesia. Jika seseorang sudah mendapatkan penghasilan dari dalam negeri, maka dia wajib memotong atau memungut pajak sesuai dengan aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dengan demikian, kewajiban perpajakan dari pembayaran hingga pelaporan tidak selalu dimulai sejak seseorang memiliki NPWP. Namun, DJP dapat menetapkan kewajiban perpajakan secara jabatan dan berlaku mundur hingga 5 tahun ke belakang. Jika terbukti Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pada masa tersebut.

Kapan Daftar NPWP Orang Pribadi?

Adapun waktu pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sesuai dengan PMK No. 81 Tahun 2024:

  • WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan dimulai.
  • WPOP yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas serta menerima penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri paling lambat bulan berikutnya setelah penghasilan tersebut diterima.
  • Jika kedua kriteria di atas tetap tidak mendaftar, maka NPWP dapat diterbitkan secara jabatan oleh DJP.

Kemudian dalam menentukan acuan wajib daftar pajak, yaitu mengikuti Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax

Mulai 1 Januari 2025, sistem pendaftaran NPWP online melalui e-Registration (e-Reg) tidak dapat digunakan atau resmi ditutup. Saat ini, daftar NPWP hanya bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP. 

Berikut panduan lengkap cara daftar NPWP Pribadi melalui Coretax.

1. Masuk ke Coretax

Akses laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik tombol Daftar di sini

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Untuk daftar NPWP Orang Pribadi, pilih jenis Wajib Pajak Perorangan, kemudian jawab Ya jika Anda memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Setelah itu, lanjutkan dengan memilih opsi Pendaftaran dengan Aktivasi NIK untuk memulai proses pembuatan NPWP.

3. Lengkapi Data Identitas

Setelah memilih menu tersebut, isi data sesuai dengan KTP, seperti NIK, nama lengkap, jenis wajib pajak, status pernikahan, nama ibu kandung, dsb.

4. Masukkan Informasi Kontak untuk Verifikasi

Masukkan juga email dan nomor telepon aktif yang telah terisi pulsa. Jika semua data telah terisi, klik Verifikasi dan sistem akan mengirimkan kode OTP untuk proses validasi.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah sejumlah dokumen tambahan tergantung dengan status kewarganegaraan dan kegiatan usaha:

  • WNI unggah KTP dan WNA unggah Paspor & KITAS/KITAP
  • Jika Anda menjalankan usaha, lampirkan izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.

6. Isi Data Keluarga

Masukkan informasi anggota keluarga, seperti pasangan, anak, atau orang tua.

7. Masukkan Informasi Penghasilan

Isikan dengan detail mengenai pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan Anda sebagai dasar penentuan kewajiban pajak. 

8. Pilih Kode KLU dan Lengkapi Alamat

Pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Kemudian isi alamat sesuai domisili, korespondensi, dan KTP.

9. Verifikasi Foto Diri

Unggah foto diri (selfie) untuk proses verifikasi yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil. Kemudian lanjutkan dengan menekan tombol Next.

10. Kirim Pernyataan Wajib Pajak

Terakhir, pastikan semua data sudah benar. Lalu, centang kesesuaian data dan klik Submit Application untuk melanjutkan proses. Jika berhasil Anda akan menerima konfirmasi melalui email yang berisikan nomor NPWP beserta file PDF. Ikuti petunjuk dalam email untuk login ke akun Coretax.

Begitu NPWP diterbitkan, Wajib Pajak wajib mulai melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh sesuai ketentuan. Jika penghasilan Anda pada tahun berjalan sudah melebihi batas PTKP, maka kewajiban perpajakan telah berlaku meskipun NPWP baru dibuat.