PJAP Mitra Resmi DJP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Lapor SPT 2025, Jangan Sampai Salah Hitung!

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi komponen penting yang tidak boleh terlewat, terutama saat wajib pajak bersiap lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. PTKP menentukan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sehingga wajib pajak hanya membayar pajak atas penghasilan yang melebihi batas tersebut.

Kesalahan dalam memahami atau mengisi PTKP dapat berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayar. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami konsep PTKP, jenis tanggungan yang diakui, hingga ketentuan tambahan PTKP sesuai regulasi yang berlaku.

Apa Itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, sebelum menghitung pajak terutang, penghasilan bruto wajib pajak akan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak, meliputi status perkawinan dan jumlah tanggungan. Ketentuan PTKP saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku serta Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan adanya PTKP, sistem perpajakan memberikan keringanan pajak yang disesuaikan dengan kondisi keluarga dan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Status Wajib Pajak dalam Penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dalam pengisian PTKP, status wajib pajak dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • TK/… (Tidak Kawin), ditambah jumlah tanggungan keluarga
  • K/… (Kawin), ditambah jumlah tanggungan keluarga
  • K/I/… (Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung), ditambah jumlah tanggungan keluarga

Penentuan status ini dilakukan berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak, bukan di tengah atau akhir tahun berjalan.

Tanggungan sebagai PTKP dan Ketentuannya

Tanggungan merupakan anggota keluarga yang menjadi beban penuh wajib pajak dan dapat menambah besaran PTKP. Namun, tidak semua hubungan keluarga dapat dikategorikan sebagai tanggungan PTKP.

Yang termasuk sebagai tanggungan PTKP adalah:

  • Anggota keluarga sedarah dalam garis lurus, seperti ayah, ibu, dan anak kandung
  • Anggota keluarga semenda dalam garis lurus, seperti mertua dan anak tiri
  • Anak angkat

Jumlah tanggungan yang diakui untuk penghitungan PTKP maksimal 3 orang dalam satu keluarga.

Perlu diperhatikan, tambahan PTKP hanya diberikan apabila anggota keluarga tersebut benar-benar menjadi tanggungan penuh dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Apabila anak atau anggota keluarga sedarah sudah memiliki penghasilan sendiri, maka:

  • Tidak dapat dihitung sebagai tanggungan PTKP
  • Tidak memberikan tambahan pengurangan PTKP bagi wajib pajak

Sebaliknya, beberapa hubungan keluarga berikut tidak termasuk sebagai tanggungan PTKP:

  • Saudara kandung dan saudara ipar
  • Paman, bibi, atau saudara dari ayah dan ibu

Daftar Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berikut adalah daftar besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi:

Laki-laki/Perempuan LajangLaki-laki KawinSuami dan Istri Digabung
TK/0     Rp54.000.000K/0    Rp58.500.000K/I/0    Rp112.500.000
TK/1     Rp58.500.000K/1    Rp63.000.000K/I/1    Rp117.000.000
TK/2     Rp63.000.000K/2    Rp67.500.000K/I/2    Rp121.500.000
TK/3     Rp67.500.000K/3    Rp72.000.000K/I/3    Rp126.000.000

Untuk memudahkan pengelolaan kewajiban pajak, mulai dari perhitungan hingga pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital yang praktis dan terintegrasi.