Skip to content

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan besaran penghasilan yang menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak kategori orang pribadi. Jadi, jika penghasilan neto Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha maupun kerja bebas berjumlah di bawah PTKP, maka yang bersangkutan tidak dikenakan pajak. 

 

Akan tetapi, bila status Wajib Pajak ini adalah seorang pegawai maupun menerima penghasilan tetap sebagai objek dari peraturan pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak dikenai pemotongan PPh 21. Lalu, berapa besaran tarif dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut ulasannya.

 

Pemberlakuan tarif

Tarif yang diberlakukan dalam cara menghitung pajak penghasilan pada dasarnya tidak tetap. Faktor penyebabnya adalah indeks biaya hidup setiap tahun dan penerapan upah minimum. Begitu juga dengan inflasi yang menjadi penentu besaran tarif PTKP yang dibayarkan oleh Wajib Pajak.

 

Sampai saat ini, besaran tarif PTKP yang diberlakukan masih tetap mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, yakni:

  • PTKP bagi Wajib Pajak pribadi adalah Rp54.000.000
  • PTKP pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000
  • PTKP tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang digabung adalah Rp54.000.000
  • PTKP tambahan bagi tiap anggota keluarga, baik keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp4.500.000 dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.

 

 

Baca juga: Cari tahu cara lapor pajak pribadi online

 

 

Cara menghitung PTKP

Cara menghitung PTKP secara manual bisa Anda lakukan sebelum pembayaran pajak tahunan. Namun, hal yang perlu diingat di sini adalah pada saat melakukan perhitungan manual, Anda harus jeli. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan di mana Anda harus menghitungnya kembali. Berikut cara dan contoh sederhana menghitung penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan tarif yang sudah diberlakukan di atas.

 

1. Untuk Wajib Pajak tidak/belum menikah

Rudi merupakan karyawan di perusahaan terkemuka dan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status Rudi ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

  • Diketahui gaji bulanan Rudi = Rp4,5 juta
  • Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta
  • PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta
  • PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang. 

 

 

Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah

 

 

2. Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah

Contoh perhitungan PTKP yang kedua adalah bagi Wajib Pajak yang sudah menikah. Ilustrasinya adalah Rudi menikah dan istri tidak bekerja serta memiliki satu orang anak, sedangkan penghasilan Rudi adalah Rp7,5 juta. Maka, tarif PTKP-nya menjadi Rp63 juta per tahunnya. Untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok per bulan = Rp7,5 juta

Pengurang:

  • Biaya jabatan 5% x Rp7,5 juta = Rp375.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp7,5 juta = Rp75.000
  • Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp7,5 juta – Rp450.000 = Rp7.050.000
  • Penghasilan netto = Rp7.050.000 x 12 = Rp84.600.000
  • PTKP = Rp63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp21.600.000
  • PPh Terutang 5% x Rp21.600.000 = Rp1.080.000
  • PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 = Rp90.000

Dari ulasan di atas, maka Rudi harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp90.000 atau Rp1.080.000 setahun.

 

3. PTKP warisan

Selain hal di atas, sebenarnya harta warisan yang belum dibagi termasuk dalam PTKP karena warisan pada dasarnya bisa dibagi kepada ahli waris dan dapat disatukan kembali dengan penghasilan oleh Wajib Pajak yang merupakan ahli waris. Maka, ketika melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, di sini masing-masing ahli waris telah mendapatkan pengurangan yang berupa PTKP. Jadi, penghasilan dari warisan belum terbagi tidak ada pengurangan PTKP.

 

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak kini lebih mudah, nyaman, dan cepat dengan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan