Perhitungan PPh 23 menjadi salah informasi yang perlu Anda pahami. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja Anda perlu taat dalam membayar pajak, sekaligus memahami ketentuan pajak tersebut. PPh (pajak penghasilan) memang dibagi dalam beberapa pasal. Ada PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Namun pada kesempatan kali ini, AyoPajak akan menjelaskan tentang tarif dan perhitungan dari PPh 23. Simak ulasan selengkapnya!
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, hingga penghargaan, selain yang dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan ketika ada transaksi di antara dua belah pihak. Ada pihak penjual/penerima penghasilan/memberikan jasa yang akan dikenakan PPh 23. Sedangkan untuk pihak pembeli/pemberi penghasilan/menerima jasa akan memotong sekaligus melaporkan ke kantor pajak.
Untuk tarif dari PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya:
Jumlah bruto tidak berlaku:
Baca juga: Memahami Tata Cara Pelaporan PPh 23
Sekarang waktunya melakukan perhitungan PPh 23 dengan contoh berikut:
PT Maju Jaya bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Pembayaran royalti untuk tiga orang penulis: Nana dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Ryan NPWP 01.888.555.2.456.000, dan David yang belum memiliki NPWP. Royalti untuk Nana sebesar Rp25.000.000, untuk Ryan sebesar Rp10.000.000, dan untuk David sebesar Rp5.000.000
Pembayaran bunga pinjaman kepada bank milik pemerintah dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan Juli sebesar Rp1.500.000.
Perhitungan pajak adalah:
Nana 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
Ryan 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
David 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
Karena David belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% = 100% Rp750.000 = Rp750.000
Dengan begitu, David terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
Setelah pemotongan PPh 23, penulis baru bisa mendapatkan hasil hasil bukti pemotongan.
Pembayaran atas bunga pinjaman kepada bank milik pemerintah dikenakan PPh 23 karena penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dalam PPh 23.
Jadi itulah informasi tentang perhitungan PPh 23. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…