Dalam kegiatan perdagangan barang, dikenal salah satu pajak yaitu PPh pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 ini akan dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan. Baik ekspor, impor dan re-impor. Banyaknya variasi objek, pemungut, dan bahkan tarifnya, membuat ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit. Jika dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Maka, berikut ini adalah informasi mengenai perhitungan PPh pasal 22. Semoga dengan informasi berikut ini Anda akan bisa terbantu dalam memahaminya.
Baca juga: PPh 22 Impor: Syarat, Bidang Usaha, dan Cara Mengajukan
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak, berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019, mengenai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 membawa perubahan untuk PPh 22. Pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22. Menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Masih berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, objek dari pajak PPh 22 adalah barang yang menguntungkan. Baik untuk penjual ataupun pembeli dari transaksi tersebut. Secara spesifik, subjek pajak PPh Pasal 22 meliputi:
Sementara yang akan berwenang menjadi pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh 22
Berikut ini adalah cara perhitungan PPh pasal 22
1. Tarif PPH pasal 22 Atas Impor
2. Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
3. Penjualan hasil produksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
4. Penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.
5. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
6. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
7. Atas Penjualan Barang Sangat Mewah
Itulah cara penghitungan PPh pasal 22 bagi Anda yang masih bingung. Menghitung hal ini akan bisa membantu Anda merencanakan ketika ingin membeli barang mewah. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…