Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang biasa disebut PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta re-impor. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 sering juga disebut PPh 22 impor.
Mengenal PPh 22 Impor
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 impor merupakan bentuk pemotongan pajak oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor. UU No. 36 tahun 2008 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual barang tersebut.
Tarif PPh Pasal 22 Impor
Tarif PPh 22 sendiri bervariasi tergantung pemungut serta objek dan jenis transaksinya. Namun, khusus untuk tarif PPh 22 impor adalah sebagai berikut:
- Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarifnya adalah 2,5% dan dikalikan dengan nilai impor.
- Jika tidak menggunakan API, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai impor.
- Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai lelang.
Apa yang dimaksud dengan impor yang tidak dikuasai adalah ketika barang impor memiliki status yang tidak diketahui pemiliknya. Hal ini biasanya disebabkan pemilik yang tidak mengakui kepemilikan barang impor tersebut karena adanya permasalahan dokumen atau terbukti merupakan barang ilegal.
Perlu dicatat, bagi importir yang sering melakukan kegiatan impor, maka perlu memiliki API agar tidak terkena tarif yang lebih tinggi. Importir yang tidak memiliki API biasanya berarti termasuk importir yang tidak terlalu sering melakukan kegiatan impor.
Tidak semua kegiatan impor dapat dikenakan pasal tersebut. Ada beberapa hal yang sifatnya dibebaskan. Pengecualian atas PPh 22 impor termasuk:
- Impor barang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini harus disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk.
- Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp2.000.000 dan jumlahnya tidak dipecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Baca juga: Mengenal Perhitungan PPh Pasal 22
Bidang Usaha yang Terpengaruh PPh 22 Impor
Terkait dengan pembebasan PPh 22 impor, selama masa pandemi di tahun 2020, pemerintah memberikan banyak insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan. Insentif tertuang dalam PMK No. 9/PMK/.03/2021 yang menyatakan bahwa insentif pajak akan diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Dalam peraturan terbaru ini, Wajib Pajak dengan kegiatan usaha yang termasuk dalam satu dari 730 bidang usaha tertentu, merupakan perusahaan KITE, atau merupakan perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Insentif ini diharapkan agar pelaku usaha dapat mempertahankan usahanya selama masa pandemi berlangsung.
Tentu saja insentif ini tidak semerta-merta bisa dipakai oleh semua pelaku usaha. Pemerintah menetapkan beberapa syarat jika pelaku usaha ingin mengajukan insentif pembebasan pajak yang diperpanjang sampai 30 Juni 2021. Syarat-syarat untuk mendapatkan insentif pajak adalah sebagai berikut:
- Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak.
- Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak 2020.
- Memiliki Surat Kebebasan Bebas (SKB).
- Mengirimkan notifikasi pemanfaatan insentif kembali.
Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh 22
Cara Mengajukan PPh Pasal 22 Impor
Untuk Anda yang memenuhi syarat-syarat tersebut bisa mengajukan permohonan insentif pajak secara online di laman DJP Online. Alur cara pengajuan pembebasan PPh 22 impor adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Pengajuan dilakukan situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh DJP.
- Melampirkan bukti sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
- Melampirkan penetapan sebagai perusahaan yang mengantongi izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Bagi Anda yang belum bisa mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, AyoPajak mampu membantu Anda dalam membayar dan melaporkan PPh 22 impor usaha Anda. AyoPajak menyediakan fitur e-Billing yang akan membantu Anda untuk mendapatkan kode billing. Setelah membayar pajak, Anda juga bisa melaporkan SPT PPh 22 Anda melalui fitur e-filing dari AyoPajak. Urusan pajak lebih mudah hanya di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda!