Mulai Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerapkan sistem baru bernama Coretax Administration System atau Coretax DJP. Salah satu perubahannya adalah penghapusan layanan e-Filing DJP Online dan EFIN, yang selama ini digunakan untuk pelaporan pajak secara online.
Sebagai gantinya, seluruh proses pelaporan, termasuk SPT Tahunan Pribadi, kini dilakukan melalui Portal Layanan Pajak Coretax. Sistem ini dirancang untuk lebih terintegrasi, praktis, dan aman.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan, untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakan lainnya selama satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk WP Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, sementara WP Badan paling lambat 30 April. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang KUP, yaitu Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Format Baru SPT Tahunan Pribadi di Coretax
Dalam sistem Coretax DJP, tidak lagi digunakan pembagian formulir seperti 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Sebagai gantinya, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi kini menggunakan format SPT tunggal yang disesuaikan berdasarkan kondisi perpajakan masing-masing individu.
Proses pelaporan dimulai dengan menjawab pertanyaan kondisi perpajakan,misalnya:
- Apakah punya usaha sampingan?
- Apakah punya penghasilan dari luar negeri?
- Apakah memiliki tanggungan keluarga?
Berdasarkan jawaban, Coretax akan secara otomatis menentukan lampiran dan kolom isian yang diperlukan. Wajib Pajak cukup fokus pada data yang relevan saja, tidak perlu memilih formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS seperti dulu.
Syarat Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, antara lain:
- Bukti potong 1721‑A1 / A2 dari pemberi kerja
- NPWP / NIK aktif dan akun Coretax yang sudah diverifikasi
- Email & nomor HP aktif untuk OTP
- Dokumen pendukung:
- Bukti potong Pajak 21 lainnya (jika ada)
- Daftar harta & utang
- Susunan keluarga (untuk penghitungan tanggungan)
- Sertifikat digital Coretax (authtoken) yang aktif
Keunggulan Coretax DJP untuk Pelaporan Pajak
Coretax menawarkan sejumlah fitur unggulan yang membuat pelaporan SPT lebih mudah:
- Login tanpa EFIN, cukup dengan NIK/NPWP dan OTP
- Data otomatis terintegrasi, termasuk pemotongan pajak dari pemberi kerja
- Status pajak langsung terlihat (Kurang Bayar, Nihil, Lebih Bayar)
- Pembayaran langsung dalam sistem, baik melalui deposit maupun Kode Billing
- Bukti pelaporan dapat diunduh otomatis setelah submit
Batas Waktu dan Risiko Terlambat Lapor
- Batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi setiap tanggal 31 Maret tiap tahunnya.
- Jika status SPT-mu Kurang Bayar, kamu wajib menyelesaikan pembayarannya maksimal 7 hari kalender sejak Kode Billing dibuat.
- Keterlambatan bayar atau lapor bisa dikenai sanksi denda, bunga, atau sanksi administrasi lainnya sesuai UU KUP.
Dengan penerapan sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan Pribadi kini jadi jauh lebih modern dan praktis. Penggunaan e-Filing DJP Online dan EFIN sudah tidak berlaku lagi mulai Tahun Pajak 2025. Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui Coretax atau aplikasi mitra resmi seperti Ayopajak.
Pastikan kamu lapor SPT Tahunan Pribadi tepat waktu. Siapkan dokumen yang diperlukan, dan manfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu dengan lebih cepat dan aman.



