Skip to content

5 Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika ditemukan kekeliruan dalam pengisian SPT, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) kepada Wajib Pajak bersangkutan. Ada lima jenis SKP yang berhak dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Berikut ini penjelasannya. 

 

 

Surat Tagihan Pajak (STP)

Sesuai namanya, Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. STP akan diterbitkan apabila:

  1. Pajak penghasilan di tahun berjalan belum dibayar atau nominal yang dibayar masih kurang.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah hitung atau tulis.
  3. Terkena sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  4. Pengusaha yang wajib bayar pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, namun belum melaporkan kegiatan bisnisnya untuk diresmikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya dengan lengkap.

 

 

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat ketetapan pajak satu ini diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak. Idealnya, Ditjen Pajak mengeluarkan SKPN setelah melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan. Penerbitan SKPN berlaku untuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) — nominal kredit pajak setara dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang. Lalu, tidak ada kredit pajak;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — nominal kredit pajak setara dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang tanpa adanya kredit pajak;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) — jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

 

 

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak!

 

 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB akan dikeluarkan Ditjen Pajak apabila Wajib Pajak membayar pajak terutang dalam jumlah yang melebihi seharusnya. Namun, SKPLB baru akan dikeluarkan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak. Syaratnya, jumlah kredit pajak pada PPh, PPn, dan PPnBM lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

 

Penerbitan SKPLB dilakukan setelah pemeriksaan atas surat permohonan, maksimal dalam waktu dua belas bulan sejak surat tersebut diterima atau sesuai keputusan Ditjen Pajak. Apabila penerbitan terlambat, Wajib Pajak berhak mendapatkan imbalan bunga 2% sebulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.

 

 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Berbanding terbalik dari SKPKB, surat ketetapan pajak satu ini diterbitkan jika Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT dari waktu yang ditentukan, adanya salah hitung pada PPN dan PPnBM bertarif 0%, dan besar pajak terutang yang tidak diketahui. 

 

Pada dasarnya, SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok dan jumlah kredit pajak, besarnya sanksi administrasi, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB dikeluarkan dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak berakhirnya masa pajak.

 

 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah!

 

 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Setelah Wajib Pajak membayar dan melaporkan pajak terutang sesuai nominal yang tercantum pada SKP, petugas pajak akan kembali memeriksa data tersebut. Apabila masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak, maka Ditjen Pajak berhak mengeluarkan SKPKBT. 

 

SKPKBT dikeluarkan dalam jangka waktu lima tahun dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar akan ditambah 100% sebagai sanksi administrasi. Jika Wajib Pajak belum juga membayar kekurangan pajak setelah jangka waktu tersebut, maka akan dikenakan tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang wajib dibayar.

 

 

Itulah kelima jenis surat ketetapan pajak yang berhak diterbitkan Ditjen Pajak jika terjadi kondisi sesuai penjelasan di atas. Walaupun memiliki fungsi berbeda, penerbitan surat dilakukan demi kelancaran aktivitas perpajakan. Nah, agar tidak keliru dalam pelaporan SPT, Anda bisa mengandalkan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan