Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan instrumen pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang bekerja pada perusahaan dan terhitung sebagai Wajib Pajak. Membuat NPWP kini semakin mudah bagi karyawan karena dapat dilakukan secara online. Lantas, apa saja syarat membuat NPWP karyawan online ini? Berikut di syarat lengkapnya dan cara mudah untuk membuat NPWP.
Siapkan identitas dan data diri Anda
Identitas diri menjadi dokumen dan syarat membuat NPWP karyawan online yang paling penting. Usahakan kartu identitas yang digunakan ini dalam kondisi baik dan masih aktif atau dalam masa berlaku. Di sini, untuk melakukan pendaftaran dan pembuatan NPWP online, Anda harus menyediakan hasil pemindaian atau scan salah kartu identitas yang bisa dipilih antara:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
- Scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing yang berdomisili di Indonesia.
Surat keterangan kerja dari perusahaan
Syarat berikutnya adalah mengunggah scan atau hasil pemindaian surat keterangan kerja dari perusahaan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan tempat di mana seorang Wajib Pajak menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai karyawan. Selain itu, adanya surat keterangan kerja sebagai syarat membuat NPWP karyawan online menjadi bukti bahwa Wajib Pajak aktif bekerja sebagai karyawan resmi.
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Formulir pendaftaran NPWP
Setelah semua berkas dokumen dan identitas di atas sudah Anda lengkapi dalam format scan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP. Bila pendaftaran dilakukan secara langsung, Anda perlu mendatangi kantor pajak dan mendapatkan dokumen kertas untuk mengisinya.
Begitu juga dengan proses pembuatan NPWP secara online. Namun, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran secara langsung pada website yang ada. Bila Anda masih kurang jelas atau bingung mengenai pengisian formulir, Anda dapat bertanya pada petugas pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak lewat media sosial atau panggilan telepon.
Email yang masih aktif
Kemudian dan yang tidak kalah penting, pastikan email yang Anda gunakan untuk membuat NPWP karyawan online ini merupakan email aktif. Sebab, semua informasi seperti konfirmasi kata sandi serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengisian formulir akan dikirimkan melalui email tersebut.
Jadi, pastikan email masih aktif dan sering Anda gunakan. Selain itu, email yang digunakan pun harus email Anda sendiri, bukan milik orang lain atau diwakilkan. Tipsnya, usahakan agar email tersebut mudah diingat, begitu pula dengan password-nya. Jangan sampai password itu diketahui oleh orang lain. Tujuannya tentu saja untuk menghindarkan Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Cara Menghitung BPHTB
Langkah membuat NPWP karyawan online
Pendaftaran NPWP online untuk karyawan memang mudah dilakukan, kapan saja dan di mana saja. Akan tetapi, bila Anda masih ragu, Anda bisa membuatnya secara online dengan pendampingan dari petugas pajak di mana Anda berada supaya mendapatkan panduan lengkapnya. Berikut beberapa langkah mudah dalam proses pembuatan NPWP karyawan secara online:
- Bukalah situs NPWP online pajak di https://ereg.pajak.go.id
- Tunggulah beberapa saat hingga muncul kolom tampilan login pada NPWP online. Lalu, lanjutkan pada kolom “Daftar.”
- Masukkan email yang sudah Anda siapkan tadi untuk mengisi kolom kode keamanan atau muncul captcha. Klik “Daftar” dan cek email yang digunakan tadi pada bagian kotak masuk atau spam untuk mengisi link yang dikirimkan.
- Isi form pendaftaran Wajib Pajak untuk karyawan. Untuk itu, lakukan login pada akun yang dibuat. Lalu, isilah seluruh data yang ada. Untuk kolom kategori, pilihlah Wajib Pajak dan pilih “Orang Pribadi.”
- Bila belum menikah, pilih opsi “Pusat.” Sedangkan bagi Anda yang telah menikah dan ingin membuat cabang NPWP bersama suami, pilih “Cabang.”
- Teliti kembali apakah kolom sudah terisi dengan benar sampai selesai. Jika sudah benar, klik “Selesai” dan akan muncul tampilan dashboard. Lanjutkan dengan klik “Minta Token.”
- Periksa kembali email untuk mengecek apakah token sudah terkirim atau belum. Kemudian, buka lagi halaman dashboard dan klik “Kirim Permohonan” dan isilah token. Klik “Kirim.”
- Tunggulah beberapa saat sampai muncul notifikasi sukses. Jika muncul notifikasi tersebut, itu artinya syarat membuat NPWP karyawan online Anda sudah lengkap dan kartu NPWP pun akan segera dikirimkan ke alamat Anda.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Bagaimana? Ternyata syarat membuat NPWP karyawan online cukup mudah, bukan? Anda bisa mendapatkan informasi lainnya tentang pajak atau menerima panduan dalam urusan perpajakan dengan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Yuk, segera bayar pajak Anda sebelum jatuh tempo!