Ada berbagai jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia dan salah satu contohnya adalah tarif pajak proporsional. Perlu Anda Ketahui, pengertian tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintahan. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan mengenai jenis-jenis tarif pajak di Indonesia melalui artikel dari AyoPajak berikut ini.
Jenis-jenis Tarif Pajak Di Indonesia
Di bawah ini, ada 6 jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Jadi dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama.
Contoh jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%.
2. Tarif Pajak Progresif
Apabila pada tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, maka lain halnya dengan tarif pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Jadi, semakin besar nilai objek pajak yang perlu dibayarkan, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin besar.
Untuk memahami pajak progresif seperti tarif pajak progresif memiliki 3 pengelompokkan tarif pajak yaitu tarif progresif-progresif, tarif progresif tetap, dan terakhir tarif progresif degresif.
3. Tarif Pajak Degresif
Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.
4. Tarif Pajak Regresif
Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan berubah.
5. Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh, jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya.
6. Tarif Pajak Ad Valorem
Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Jenis pajak ini memiliki besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Sebagai contoh kasus, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Apabila Anda dikenakan tarif bea sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah.
Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM Untuk Sektor Otomotif
Sekian informasi mengenai jenis-jenis tarif pajak yang dapat kami sampaikan dan apabila Anda membutuhkan konsultan pajak yang dapat mengatur perpajakan Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.