Skip to content

Meneropong Tax Amnesty Jilid 2

Irwan Wisanggeni, Dosen Trisakti School of Management

Gaung pengampunan pajak (tax amnesty)  jilid 2 mulai terdengar sejak beberapa tahun silam namun suaranya menjadi lebih menguat saat ini.  Penyebabnya  Presiden Joko Widodo (19/5-2021) telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas  Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU KUP yang telah masuk program legislasi nasional prioritas 2021 ini membahas beberapa hal terkait pungutan pajak di Indonesia. Dalam RUU tersebut juga termasuk didalamnya  usulan tax amnesty jilid 2. 

Dalam pengertian secara luas pengampunan pajak dikenal sebagai penghapusan pokok pajak, sanksi administrasi, dan tindakan pidana perpajakan atas kegiatan ketidak patuhan pembayar pajak dimasa lalu. Proses pengampunan pajak berlangsung pada kurun waktu dua bulan sampai satu tahun.

Bercermin dari tax amnesty jilid satu  tahun 2016 silam  dengan payung hukumnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang pengampunan pajak atas kewajiban perpajakan.  Dapat dikatakan sukses karena lebih dari 972.000 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, dan data menjelaskan uang tebusan tax amnesty yang terkumpul 114,54  triliun rupiah, deklarasi harta  mencapai lebih dari  4.800 triliun rupiah. Pencapaian ini memberikan kejelasan bahwa Indonesia merupakan negara yang benar-benar sukses dalam menerapkan tax amnesty.

Sebenarnya tax amnesty sudah sering dilakukan di Indonesia, dengan nama yang berbeda misalnya pemutihan, pengampunan dan sunset policy, telah berlangsung empat kali yaitu tahun 1964, 1984 dan 2008, 2016. Bahkan tahun 2015 pernah dicanangkan tahun pembinaan wajib pajak.

Penulis masih ingat pada tahun 2015 diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PMK 91/PMK.03/2015 tentang pengurang atau Penghapusan Sangsi Administrasi atas Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pembetulan SPT dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. PMK ini memayungi secara hukum atas program pembinaan wajib pajak.

Tax Amnesty dapat berulang

Bagaimana dengan negara lain, apakah tax amnesty dapat dilakukan lebih dari satu kali, jawabnya ya, lebih dari satu kali tax amnesty dilakukan, Amerika Serikat, lebih dari 18 kali di 41 negara bagian dalam kurun waktu 30 tahun dan mendapatkan penerimaan pajaknya 5,3 miliar US dollar. Afrika Selatan 3 kali pengampunan pajak , yakni 1995, 2003, dan 2006. India melakukan program pengampunan pajak 12 kali sejak tahun 1951 sampai tahun 2016. Turki melaksanakan  29 kali pengampunan pajak yang dimulai sejak tahun 1924 hingga 2016 atau setiap  dua sampai tiga tahun diadakan tax amnesty.

Semangat dibalik tax amnesty secara umum adalah pembinaan kepada wajib pajak agar kedepan membayar pajak lebih transparan,  benar dan lengkap. Ada dua hal positif yang akan didapati dari melakukan pengampunan pajak. Pertama, mengembalikan uang yang diparkir diluar negeri yang diperkirakan berjumlah Rp 4.000 triliun, kita bisa bayangkan jika program pengampunan pajak ini berhasil mendapatkan 50 persen saja, maka dana yang akan masuk ke Indonesia sebesar Rp 2.000. triliun. Uang sebanyak ini tentunya akan menggerakan dan memperlancar mesin perekonomian di dalam negeri. Kedua, jika program pengampunan pajak jilid 2 lancar dan efektif, maka prediksi penerimaan pajak akan meningkat. Sebagai gambaran tahun 2020 lalu realisasi penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan Negara (APBN) Rp.1.070 triliun atau 89,3 persen dari target Rp 1.198,8 triliun. Tahun ini target pajak Rp 1.229,6 triliun. Realisasi kuartal 1-2021 baru Rp 228,1 triliun atau 18,55 persen. Diharapkan penerimaan pajak di tahun 2021 dapat tercapai, karena saat ini negara membutuhkan banyak dana untuk membeli vaksin Covid 19.

Penulis memprediksi peserta pengampunan pajak jilid dua dapat mencapai dua kali lipat atau tiga kali lipat dari  tax amnesty , sehingga dapat diestimasi akan tambahan atas penerimaan pajak karena adanya program pengampunan pajak jilid dua mencapai Rp 200 triliun sampai Rp 300 triliun, hal ini sangat membantu pemerintah, dana tersebut akan digunakan untuk menangani Covid dan pembiayaan negara.

Baca juga: Mengenal Apa itu Tax Avoidance

Volountary Disclousure Program (VDP)

Namun beberapa pakar perpajakan mempermasalahkan program tax amnesty jilid 2, mereka berpendapat program ini akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak, karena jarak waktunya terlalu cepat dengan program tax amnesty pertama.  Mereka khawatir kepercayaan dari negara internasional menjadi berkurang dan menjadi bahan tertawaan dunia internasional. Nampaknya kekhawatiran ini terlampau berlebihan.

Sebenarnya program pengampunan pajak jilid dua bukan sesuatu yang baru karena seperti dijabarkan diatas negara-negara lain juga melakukan tax amnesty secara berulang-ulang. Bentuk pengampunan pajak jilid dua yang akan diselenggarakan nanti nampaknya akan berbentuk merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menjelaskan program pengungkapan harta yang belum dilaporkan dari program yang berakhir tahun 2017 lalu. Kebijakan seperti ini sebenarnya sudah menjadi model otoritas pajak di taraf internasional dengan istilahnya volountary disclousure program (VDP), program ini berisikan wajib pajak memiliki kesempatan mengungkapkan harta  dan penghasilan secara sukarela tetapi tetap dalam garis ketentuan umum kepatuhan dan penegakan hukum dibidang perpajakan. Tentunya dengan tariff pajak yang menarik (lebih kecil dari

Kebijakan pengampunan pajak  merupakan   pilihan   terbaik   saat   ini   untuk mencapai     tujuan     yang diharapkan     oleh pemerintah,  sesuai dengan  konsep  dasar teori Economic Analysis of Law, yaitu maksimalisasi,   keseimbangan,   dan   efisiensi. Kebijakan tax amnesty merupakan jalan keluar yang memberikan keuntungan bagi semua  pihak,  baik negara maupun wajib pajak. Pemerintah dapat mengoptimalkan  penerimaan  pajak sedangkan wajib pajak mendapatkan   keringanan   dalam   membayar pajak.

Kita berharap program pengampunan pajak jilid dua dapat berjalan lancar, sehingga dapat menstimulus perekonomian secara makro yang saat ini berjalan limbung karena kondisi pandemi. Semoga Presiden dan DPR menjadi motor penggerak dalam mewujudkan program pengampunan pajak jilid dua.***

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan