PJAP Mitra Resmi DJP

Meski Ilegal, Mengapa Thrifting Justru Semakin Populer di Indonesia?

Dalam beberapa tahun terakhir, tren thrifting berkembang pesat dan menjadi pilihan belanja favorit banyak orang. Produk preloved dinilai lebih hemat dan tetap stylish sehingga mudah diterima oleh berbagai kalangan, terutama anak muda.

Bagi kamu yang sering berbelanja atau bahkan berjualan pakaian bekas, fenomena ini tentu terasa sangat dekat. Untuk memahami dinamika yang terjadi di balik tren ini, mari mulai dari pengertian thrifting dan bagaimana rantai peredarannya bekerja.

Apa Itu Thrifting?

Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas yang masih layak pakai dengan harga lebih terjangkau. Banyak orang memilih thrifting karena bisa menemukan pakaian berkualitas tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.

Bagi penjual, thrifting menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil. Sementara bagi pembeli, thrifting memberi kesempatan mendapatkan barang unik yang tidak tersedia di toko biasa.

Tidak sedikit pula komunitas thrift yang terbentuk karena hobi berburu barang langka. Hal ini membuat thrifting bukan hanya urusan belanja, tetapi juga bagian dari gaya hidup dan pengalaman sosial baru.

Mengapa Thrifting Menjadi Tren Besar?

Ada banyak alasan mengapa thrifting berkembang menjadi tren besar. Harga yang terjangkau tentu menjadi daya tarik utama, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut masyarakat lebih cermat mengatur pengeluaran.

Selain hemat, thrifting juga menawarkan variasi gaya yang tidak terbatas. Banyak pembeli merasa bisa menemukan “harta karun” yang tidak mungkin ditemukan di toko ritel.

Di sisi lain, konten media sosial turut mendorong popularitas thrifting. Video “thrift haul”, tips styling pakaian bekas, hingga rekomendasi toko thrift membuat makin banyak orang tertarik mencoba pengalaman belanja ini. Hal-hal ini semakin relevan bagi pembaca yang sedang mencari inspirasi gaya tanpa merogoh kocek besar.

Baca juga: Purbaya Tegas Soal Thrifting, Apakah Pajak Bisa Membuat Impor Bekas Jadi Legal?

Perbedaan Thrifting Lokal dan Impor

Bagi kamu yang baru mengenal dunia thrifting, penting memahami dua sumber utama barang thrift: preloved lokal dan pakaian bekas impor. Barang lokal umumnya lebih aman karena berasal dari pemilik pribadi yang menjual kembali pakaian mereka.

Sebaliknya, pakaian bekas impor sering dikenal sebagai balpres masuk dalam jumlah besar dan sering kali melalui jalur yang tidak resmi. Inilah yang membuat pemerintah mengategorikannya sebagai ilegal.

Walaupun demikian, banyak pedagang yang tetap memilih barang impor karena variasinya lebih banyak dan harganya lebih murah. Pemahaman tentang perbedaan ini penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memastikan usahanya sesuai aturan.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Tren Thrifting

Tren thrifting membuka peluang usaha bagi banyak pedagang kecil, terutama UMKM yang menjadikan thrift sebagai sumber pendapatan utama. Tidak heran jika banyak lapak thrifting bermunculan, baik online maupun offline.

Namun, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal dapat memberikan dampak negatif bagi industri tekstil lokal yang harus bersaing dengan harga yang jauh lebih murah. Hal ini menjadi perhatian pemerintah karena bisa merugikan produsen lokal dan memengaruhi kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Bagi pembeli, thrifting memberi banyak pilihan, tetapi tetap perlu memastikan barang yang dibeli bersih dan layak pakai. Bagi pedagang, memahami aspek legalitas bisa membantu mengembangkan usaha tanpa risiko terkena sanksi.

Bagaimana Pajak Thrifting Diberlakukan di Indonesia?

Meskipun impor pakaian bekas dikategorikan sebagai ilegal, pedagang yang menjual pakaian thrift tetap memiliki kewajiban perpajakan atas aktivitas usahanya. Pemerintah juga terus menegaskan bahwa membayar pajak tidak menjadikan barang ilegal menjadi legal. Ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak legalisasi thrifting impor meskipun pedagang siap dikenai pungutan.

Baca juga: Purbaya Tegas Soal Thrifting, Apakah Pajak Bisa Membuat Impor Bekas Jadi Legal?

Bagi kamu yang berjualan pakaian thrift, berikut kewajiban perpajakan yang harus dipahami:

a. Kewajiban PPN atas Penjualan Pakaian Bekas

Menurut DJP, pakaian bekas termasuk objek PPN. Dasarnya:

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
  • UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Artinya kamu wajib:

  • Memungut PPN dari pembeli
  • Menyetorkan PPN tersebut sesuai ketentuan

Ini berlaku terlepas dari asal barang yang kamu jual.

b. Kewajiban PPh atas Keuntungan Thrifting

Jika kamu mendapatkan penghasilan dari penjualan pakaian thrift, penghasilan tersebut termasuk objek PPh.
Untuk pedagang UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun, tarif yang berlaku adalah:

Skema ini dibuat agar kewajiban kamu sebagai pelaku usaha lebih sederhana dan mudah dijalankan.

c. Pelaporan SPT Tahunan

Baik pedagang online maupun offline tetap wajib melaporkan:

  • Penghasilan
  • Pajak yang dibayar
  • Kewajiban lain yang berkaitan dengan usaha

Pelaporan dilakukan melalui SPT Tahunan sebagai bagian dari sistem self-assessment.

Tren thrifting memang membuka banyak peluang, baik bagi pembeli yang ingin tampil unik maupun bagi pedagang yang ingin mengembangkan usaha. Namun, memahami batasan legalitas dan kewajiban perpajakan sangat penting agar kegiatan usaha tetap aman dan sesuai aturan.

Dengan mengetahui aturan impor pakaian bekas serta kewajiban PPN, PPh, hingga pelaporan SPT, kamu sebagai pelaku usaha thrifting bisa melangkah lebih percaya diri dan profesional. Thrifting boleh tetap menjadi tren, tetapi kepatuhan tetap harus menjadi prioritas.

Baca juga: Purbaya Tegas Soal Thrifting, Apakah Pajak Bisa Membuat Impor Bekas Jadi Legal?