Apa Saja Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik?

syarat pengajuan sertifikat elektronik

Apakah Anda sudah tahu apa itu Sertifikat Elektronik? Mulai 2022 mendatang, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online. Pada awalnya, Sertifikat Elektronik bersifat eksklusif untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja. Namun kini bersifat umum bagi seluruh Wajib Pajak. Melihat hal ini, Anda wajib mengetahui apa saja syarat pengajuan Sertifikat Elektronik. 

 

Ayo!Pajak telah merangkum informasi mengenai seluruh syarat dalam mengajukan Sertifikat Elektronik di bawah ini. Simak informasi selengkapnya.

 

Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik

Melihat bagaimana Sertifikat Elektronik digunakan sebagai pengganti EFIN, berarti Anda harus segera mendapatkannya. Ada beberapa syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, yaitu:

 

1. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri:

 

  • KTP bagi WNI
  • Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Kartu NPWP atau SKT

2. Jika pengajuan Sertifikat Elektronik diwakilkan, maka harus menyerahkan surat Penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi kalau diwakilkan pihak lain. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi:

 

  • Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI (dokumen identitas yang mewakilkan)
  • Fotokopi paspor untuk WNA dan fotokopi NPWP jika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak

3. Dokumen pendirian Badan Usaha:

 

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian bagi Wajib Pajak badan selain BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT

4. SPT Tahunan PPh dari seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

 

5. Kemudian pengurus harus melakukan verifikasi identitas. Pengurus di sini adalah:

 

  • Orang yang memiliki wewenang menentukan pengambilan keputusan perusahaan.
  • Nama pengurus ini harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.
  • Jika nama pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan/akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya, maka pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan kepengurusan dari pimpinan yang tercantum di dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak badan. Surat ini berisi penjelasan tentang wewenang pengurus terpilih sebagai pihak yang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam kegiatan perusahaan.

Baca juga: 8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

 

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik yang menggantikan EFIN memiliki masa berlaku juga. Untuk Sertifikat Elektronik, maka hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Kemudian, masa berlaku Sertifikat Elektronik dihitung per tanggal diberikan oleh DJP. 

 

Kalau Anda tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Elektronik, maka sudah pasti tidak akan digunakan pada waktu-waktu selanjutnya. Pengunggahan Faktur Pajak untuk pelaporan pajak Anda juga pasti gagal.

 

Jadi itulah penjelasan tentang syarat pengajuan sertifikat elektronik yang dapat Anda ikuti sebelum memasuki tahun 2022. Jangan sampai ketika Anda mengurus SPT Tahunan, malah belum mendapatkan Sertifikat Elektronik.

 

Baca juga: Yuk, Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!

 

Dalam mengurus SPT Tahunan, sebenarnya Anda bisa menjalankannya dengan mudah melalui dukungan Ayo!Pajak. Aplikasi pajak online yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP ini memiliki layanan e-Filing untuk lapor dan revisi semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Aplikasi ini dirancang khusus untuk Wajib Pajak pribadi, perusahaan, dan konsultan. Kini waktunya Anda mengurus dan melapor pajak dengan cepat bersama Ayo!Pajak. Hubungi Ayo!Pajak untuk informasi lebih lanjut. 

 

Sumber:

  • https://www.pajakpkc.id/layanan-kami/sertifikat-elektronik
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-permintaan-sertifikat-elektronik

Cara Mengurus NPWP Hilang Secara Online dengan Mudah

cara mengurus npwp hilang secara online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu data yang harus Anda simpan dengan baik karena digunakan dalam berbagai pengurusan administrasi negara, termasuk pelaporan pajak. Kartu NPWP memang tidak boleh hilang. Jika hilang, maka Anda harus mengurusnya. Untungnya, sekarang sudah ada cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online. 

 

Untuk mengurus NPWP hilang, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti, termasuk melengkapi persyaratan dokumen-dokumennya. Simak informasi selengkapnya bersama Ayo!Pajak di bawah ini.

 

Dokumen untuk Cara Mengurus NPWP Hilang Secara ‘Online’

 

Pada saat ini memang belum bisa mengurus NPWP yang hilang secara online. Layaknya SIM atau KTP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan NPWP hilang, yaitu:

 

  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian terdekat dari tempat tinggal Wajib Pajak
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika memang ada

 

Anda bisa membawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar dapat diurus. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang kartu NPWP dengan dibubuhi meterai Rp10.000. Jika sudah mengisi formulir tersebut, kini waktunya mengambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP.

 

Serahkan seluruh dokumen yang sudah Anda bawa ke petugas KPP. Selanjutnya Anda akan diminta menceritakan kronologi bagaimana hilangnya kartu NPWP tersebut. Langkah terakhir, petugas akan mencetak kartu NPWP yang baru. Namun jangan lupa untuk memastikan bahwa data di kartu tersebut memang sesuai. 

 

Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online untuk Cek NPWP

 

Cara Membuat NPWP yang Baru Secara Online

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan cetak NPWP elektronik yang semua proses pendaftarannya dilakukan secara online. Pelayanan pengurusan NPWP secara online dengan bentuk NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda sebagai pendaftar. 

 

Berikut cara membuat NPWP yang baru secara online:

 

  1. Masuk ke situs www.pajak.go.id, lalu pilih menu sistem e-Registration.
  2. Jika Anda belum memiliki akun di situs ini, berarti Anda perlu klik Daftar.
  3. Masukkan identitas dan password lalu klik Save.
  4. Anda bisa masuk ke email yang didaftarkan dalam DJP untuk melakukan aktivitas akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email agar proses aktivasi berjalan sempurna.
  6. Setelah masuk ke akun Anda di dalam situs ini, isi formulir pendaftaran.
  7. Jika formulir pendaftaran sudah diisi, Anda bisa pilih Daftar agar secara otomatis mengirim formulir tersebut secara online ke KPP terdekat.
  8. Kemudian Anda bisa mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementara. 
  9. Anda bisa menandatangani formulir tersebut sebagai bentuk persetujuan proses pembuatan NPWP.
  10. Kirimkan formulir tersebut ke KPP terdekat.

 

Anda hanya perlu menunggu saja hingga proses pembuatan NPWP yang baru secara online diselesaikan pihak KPP dengan mencetak dan sekaligus mengirimkan kartu baru.

 

Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP

 

Jadi itulah cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online yang dapat Anda lakukan dengan mudah di rumah saja. Memang, cara pengurusannya cukup menyulitkan. Oleh karena itu jaga kartu NPWP sebaik mungkin. Simpan di tempat yang aman dan mudah diingat agar tidak hilang begitu saja. 

 

Kartu NPWP yang penting untuk mengurus pelaporan pajak, seperti SPT Tahunan memang penting untuk Anda jaga. Apalagi SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak. Jika Anda sendiri masih bingung bagaimana mengurus SPT Tahunan, jangan ragu untuk menghubungi Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda dalam mengurus semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

  • https://ayopajak.com/kartu-npwp-hilang/
  • https://klikpajak.id/blog/cara-mudah-urus-npwp-hilang-atau-rusak/