PJAP Mitra Resmi DJP

Aturan Pajak untuk Karyawan dengan Usaha Sampingan

Pajak usaha sampingan karyawan penting dipahami oleh pekerja yang memiliki penghasilan tambahan di luar gaji bulanan. Meski pajak gaji sudah dipotong oleh perusahaan, penghasilan dari usaha atau bisnis sampingan tetap memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Jika tidak dilaporkan dengan benar, usaha sampingan berisiko menimbulkan kendala saat pelaporan SPT Tahunan.

Apakah Pajak Usaha Sampingan Karyawan Tetap Berlaku?

Ya, tetap berlaku.

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan hanya dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan. Sementara itu, penghasilan dari usaha sampingan merupakan penghasilan tambahan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Artinya, karyawan dengan usaha sampingan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan yang harus digabungkan dalam pelaporan pajak tahunan.

Dasar Hukum Pajak Usaha Sampingan Karyawan

Ketentuan mengenai pajak ini telah diatur dalam beberapa regulasi perpajakan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023

Regulasi tersebut menegaskan bahwa status sebagai karyawan tidak menghapus kewajiban pajak atas usaha sampingan.

Perhitungan Pajak Karyawan yang Memiliki Usaha Sampingan

Bagi karyawan yang menjalankan usaha tambahan, kewajiban pajak tidak hanya berasal dari gaji. Penghasilan dari kegiatan usaha juga perlu diperhitungkan dalam satu kesatuan pajak tahunan.

Menggunakan NPWP Pribadi

Usaha sampingan yang dijalankan karyawan tidak memerlukan NPWP terpisah. Seluruh penghasilan, baik dari pekerjaan maupun dari usaha, dilaporkan menggunakan NPWP pribadi yang terintegrasi dengan NIK.

Penggabungan Sumber Penghasilan

Dalam pelaporan pajak, terdapat dua jenis penghasilan yang harus diperhitungkan secara bersamaan, yaitu:

  • Penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan, yang pajaknya telah dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
  • Penghasilan dari usaha sampingan, yang pengenaan pajaknya dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% atau mengikuti ketentuan PPh Pasal 25.

Penggabungan ini menjadi dasar perhitungan pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Ketentuan Omzet Usaha

Mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Jika omzet melebihi batas tersebut, maka hanya bagian di atas Rp500 juta yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Sebagai gambaran, apabila omzet usaha mencapai Rp800 juta dalam setahun, maka Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak, sedangkan Rp300 juta sisanya dikenai PPh Final sesuai tarif yang berlaku.

Cara Lapor Pajak Usaha Sampingan Karyawan di SPT Tahunan

Pelaporan pajak dilakukan melalui sistem Coretax DJP menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi. Secara umum, prosesnya meliputi:

  • Login ke Coretax menggunakan NIK
  • Mengambil bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan
  • Mengisi data penghasilan, termasuk penghasilan dari usaha sampingan
  • Melengkapi data harta dan utang
  • Menandatangani secara digital dan mengirim SPT

Memiliki usaha di luar pekerjaan utama sah-sah saja. Namun, pajak bagi karyawan yang memiliki usaha lain tetap wajib diperhatikan dan dilaporkan. Dengan memahami aturan yang berlaku dan melaporkan penghasilan secara benar, karyawan dapat menjalankan usaha tambahan dengan aman tanpa risiko sanksi pajak di kemudian hari.