e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai e-Filing ini tertuang dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Untuk bisa melaporkan pajak tahunan, Anda harus memiliki dan mengaktivasi e-Filing sebagai salah satu persyaratannya. Tanpanya, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang sudah dibayarkan, baik itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Karenanya, segera cari tahu cara aktivasi e-Filing pajak di bawah ini.
Untuk bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing pajak, maka Anda harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Cara aktivasi e-Filing pun harus dengan memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN berisikan kode identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Anda dapat melakukan transaksi elektronik, seperti membuat kode billing dan lapor SPT Tahunan Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang mau mengurus EFIN secara pribadi, maka dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Bagi Wajib Pajak yang bekerja kantoran dan mendapatkan fasilitas permohonan EFIN berkelompok dari perusahaan, maka bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Baca juga: Cara Membuat e-Billing Seperti Apa Ya?
Sebelum ke cara untuk aktivasi e-Filing pajak, terlebih dahulu Anda harus mengaktivasi EFIN yang tadi sudah diproses untuk didapatkan. Jika sudah mendapatkan kode EFIN, maka selanjutnya bisa ke website DJP dan ikuti langkah berikut:
Lalu bagaimana jika Anda lupa nomor EFIN? Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, diantaranya adalah:
Nah, sekarang masuk ke cara aktivasi e-Filing pajak. Setelah tadi memiliki dan mengaktivasi EFIN, kini saatnya Anda menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.
Baca juga: Inilah Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Cara aktivasi untuk e-Filing pajak sebenarnya sudah jadi satu ketika Anda mengaktivasi EFIN yang didapatkan dari KPP terdekat. Setelah EFIN diaktivasi, maka secara otomatis e-Filing ikut aktif dan siap digunakan untuk mengisi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Anda bisa melaporkan pajak tahunan dengan EFIN dan e-Filing yang sudah dikonfirmasi oleh DJP. Penyampaian SPT online secara resmi juga bisa Anda lakukan lewat aplikasi pajak online, AyoPajak.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…