Skip to content

Gratis, Ini Cara Balik Nama PBB

Apakah Anda baru saja membeli rumah? Maka sudah waktunya mengetahui cara balik nama PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan adalah dokumen penting yang harus segera diurus ketika Anda membeli rumah.

Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri. Untuk mengetahui bagaimana cara balik nama, Anda dapat membaca informasi selengkapnya dari AyoPajak di bawah ini.


Syarat Balik Nama PBB

Membeli rumah sendiri adalah impian banyak orang. Jika memang Anda sudah berhasil mendapatkan rumah sendiri, berarti jangan lupa untuk dokumen-dokumennya, termasuk SPPT PBB

Dokumen penting ini menjadi bukti kepemilikan objek pajak tersebut. Selain menjadi penentu objek pajak, SPPT PBB juga menjadi dasar informasi besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak. Tentunya besaran pajak tersebut harus dibayarkan oleh pemiliknya. 

Sempat ada beberapa kasus di mana SPPT PBB masih memakai nama pemilik lama, namun Anda sebagai pemilik baru tetap rutin membayar PBB. Hal itu tetap dibolehkan oleh aturan yang ada. Namun demi memudahkan urusan pada waktu mendatang serta menjadikan Anda sebagai pemilik properti yang sah, sebaiknya langsung melakukan balik nama saja.

Ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

  • Melakukan pengisian formulir permohonan.
  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.
  • Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.
  • Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.
  • Foto objek pajak.
  • Akta Jual Beli
  • Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.
  • Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.


Baca juga: 3 Hal Utama Pajak Penjualan Rumah


Cara Balik Nama PBB

Cara balik nama SPPT PBB sebenarnya mudah. Anda bisa melakukannya dengan datang ke kantor kecamatan sesuai properti itu berada. Selain itu juga bisa di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD).

Anda bisa melakukan proses pembalikan nama di salah satu kantor tersebut. Berikut cara selengkapnya:

  • Ambil nomor antrean yang telah disediakan.
  • Jika nomor Anda dipanggil, datang ke loket untuk menjelaskan apa tujuan datang ke sana, yaitu melakukan balik nama SPPT PBB.
  • Anda akan mendapatkan formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
  • Isi formulir tersebut, lalu ambil nomor antrean untuk langkah selanjutnya.
  • Kalau sudah dipanggil petugas, Anda dapat menyerahkan formulir tersebut. 
  • Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan juga. 
  • Anda dapat menunggu proses pencetakan SPPT PBB baru dengan jangka waktu tujuh hari hingga 2 bulan tergantung dari masing-masing kantor.

Tenang saja, balik nama PBB tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi Anda tetap bisa menjalankan proses ini dengan mudah dan gratis. 

Dengan penjelasan di atas, Anda sekarang sudah mengerti bagaimana cara balik nama PBB. Sebaiknya lakukan proses balik nama setelah properti tersebut sudah dipastikan menjadi milik Anda. 


Baca juga: Memahami Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


Mengurus perpajakan dapat lebih mudah lagi dengan dukungan AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 


Sumber:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/123000165/prosedur-balik-nama-pbb-gratis-dan-bisa-dilakukan-di-kantor-kecamatan?page=all

https://www.99.co/blog/indonesia/cara-balik-nama-pbb/

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan