Bagi para Wajib Pajak yang memiliki tanah, bangunan, atau properti wajib sekali membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak yang satu ini sangat penting untuk bisa membantu negara. Dengan membayarnya, maka Anda sudah menjadi warga negara yang baik. Bagi yang sedang berencana untuk membeli rumah, tanah, gudang, atau properti yang lain, maka ada hal penting yang harus diketahui. Pelajari cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga Anda akan bisa lebih baik dalam mempersiapkan rencana pembelian berbagai macam properti nantinya.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya besarnya pajak akan ditentukan dari objek pajak (tanah dan atau bangunan). Tidak berhubungan dengan subjeknya (pembayar pajak). Sehingga besarnya pajak hanya berdasarkan dari objeknya saja. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus bisa segera melunasi pembayaran pajak. Paling lambat adalah 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menjadi dasar hukum dari PBB ini. Bahkan PBB bisa menjadi pendapatan daerah dan sudah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010. Sehingga setiap daerah akan bisa berkembang dengan baik jika semuanya taat bayar pajak.
Siapa yang Menjadi Subjek PBB?
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan tidak akan mempengaruhi seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Hanya objek pajaknya ] yang bisa mempengaruhi hal ini. Namun, kita juga harus mengenal siapa saja yang akan menjadi subjek dari pajak ini. Untuk menjadi subjek PBB, harus ada beberapa kriteria yang bisa menentukan apakah seseorang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya. Kriteria yang sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 tersebut adalah:
- Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
- Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
- Memiliki bangunan fisik
- Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
- Memperoleh beragam manfaat aset bangunan
Baca juga: Memahami Cara Mendapatkan SPPT PBB
Penentuan PBB
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 menjadi dasar penentu dalam PBB. Hal ini menjadi dasar dari penentuan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. NJOP menunjukan harga pasar atau bisa juga acuan per meter persegi. NIlai ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan. Setiap tiga tahun sekali akan ditentukan NJOP pada suatu daerah. Terkecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan setahun sekali sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Dasar penentuan selanjutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebuah bangunan atau tanah bisa saja tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk besarannya akan berbeda pada setiap daerah. Tapi, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, besaran terendah NJOPTKP adalah Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Serta dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5%.
NJKP merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. KMK Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40%. Bagi objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.Jika NJOP lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 20%.
Baca juga: Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang
Perhitungan PBB
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:
- NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
- NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
- PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
Itulah dia cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga hal ini bisa membantu Anda. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.