Skip to content

Wajib Pajak Harus Tahu Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Memiliki kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang dapat dicapai untuk mendukung mobilitas Anda sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya jangan pernah lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor? AyoPajak telah menyiapkan informasi selengkapnya di bawah ini.

 

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Benar sekali, ada beberapa jenis pajak kendaraan bermotor. Jenis-jenis pajak ini mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti motor dan mobil. Terdapat dua jenis pajak kendaraan bermotor yang patut Anda ketahui, yaitu:

 

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya. Fungsi utamanya yakni mengetahui masa aktif kendaraan bermotor tersebut. Pajak tahunan juga digunakan agar dapat mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya. 

 

2. Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan kendaraan bermotor menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK. Itulah mengapa jika Anda memiliki kendaraan bermotor, maka sudah pasti tidak asing dengan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor sendiri. Itulah yang dimasukkan ke dalam pajak lima tahunan. Pajak lima tahunan juga berguna untuk mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor dengan nomor mesin dan rangka. Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan apabila oembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK.

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis kendaraan bermotor yang banyak dimiliki pada saat ini adalah mobil dan motor. Kami akan memberikan Anda informasi bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan motor dengan perbedaan perhitungan pajak tahunan serta lima tahunan.

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Dalam menghitung pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang harus dimasukkan di dalamnya, yaitu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika dirinci, maka berikut perhitungan pajak mobil untuk tahun pertama:

 

  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • BBN KB: 10% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya BBN KB, STNK, dan TNKB tidak perlu dimasukkan. Berarti hanya SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi. 

 

Baca juga: Memahami Seluk Beluk Pajak Progresif

 

Jika Anda memiliki mobil Toyota Yaris dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka perhitungan pajak mobil tersebut adalah sebagai berikut:

 

Tahun Pertama

BBN KB: 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000

PKB: 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000

Maka pajak mobil Toyota Yaris tahun pertama adalah BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000

 

Setelah Tahun Pertama

Anda hanya perlu membayar PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan

Untuk menghitung pajak mobil lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dan perpanjang STNK, berikut biaya yang harus dimasukkan:

 

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB: 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Masih menggunakan contoh Toyota Yaris di atas, maka rincian perhitungannya sebagai berikut:

 

PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp3.543.000

 

Baca juga: 3 Cara Bayar Pajak Mobil Online

 

Cara Menghitung Pajak Motor

Untuk cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan sebenarnya mirip dengan pajak mobil. Namun ada perbedaan dari segi besaran angkanya. Besaran angka pajak yang dicantumkan dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

 

Tahun Pertama

  • BBN KB: 10% harga jual motor
  • PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

 

Setelah Tahun Pertama

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp50.000

 

Pajak Motor Lima Tahunan

  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • PKB: 2% nilai jual motor
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Jadi itulah informasi bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor untuk tahunan dan lima tahunan. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat untuk Anda. 

 

Baca juga: Cara Menghitung PPn dan PPnBM dengan Mudah

 

Sebagai wajib pajak, Anda jangan lupa untuk selalu membayar pajak yang diwajibkan. pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara daring atau online. Silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus pembayaran pajak perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 

 

Sumber:

  • https://www.carmudi.co.id/journal/cara-menghitung-pajak-mobil-tahunan-dan-lima-tahunan/
  • https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/administrasi/cara-menghitung-pajak-kendaraan/

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan