Apakah Anda tahu cara menghitung pajak terutang? Atau bahkan Anda bingung apa itu pajak terutang? Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, tentunya setiap individu memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar pajak dan pajak terutang merupakan jumlah dari kewajiban pajak yang perlu Anda bayar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasan dari AyoPajak melalui artikel ini. Kami akan mengupas tuntas mengenai pajak terutang dan juga cara menghitungnya.
Sebagai Wajib Pajak, pastinya Anda memiliki pajak terutang atau istilah lainnya adalah kewajiban pajak. Pajak terutang ini merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak, entah itu masa bulanan atau masa tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untuk pajak terutang diatur dalam 3 Undang-Undang perpajakan atau hukum dasar pajak terutang, yaitu:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak yakni PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23
Untuk dapat mengetahui nilai pajak terutang yang harus Anda bayarkan, maka ada k2 cara sesuai dengan jenis pajak terutang, yaitu sebagai berikut.
Perhitungan Pajak Penghasilan atau PPh terutang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 yang menentukan berapa besar tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini merupakan besaran tarif pajak terutang PPh, yaitu:
Adapun bagi Wajib Pajak Badan atau mereka yang mempunyai usaha dalam negeri wajib untuk membayarkan PPh terutang sebesar 28% dari seluruh jumlah penghasilan.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar
Cara menghitung PPN dan PPnBM terutang didapat dari total pengalian tarif pajak dengan DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang.
Untuk tarif pajak yang dikenakan dari PPN dan PPnBM berbeda. Tarif pajak PPN terutang adalah sebesar 10% dan untuk tarif PPnBM yang tergolong ke dalam tarif pajak progresif tergantung dengan jenis barang yang diimpor berkisar mulai dari 10% hingga yang paling tinggi adalah 125%.
Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM Untuk Sektor Otomotif
Pembayaran pajak terutang dapat melalui ATM manapun yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau Anda juga bisa membayar melalui online banking. Alur proses pembayaran ini dimulai dari pembuatan e-Billing melalui website DJP Online, kemudian kode e-Billing dibawa untuk kode pembayaran, lalu simpan bukti pembayaran tersebut untuk nantinya dilaporkan ke kantor pajak atau melalui DJP Online.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara menghitung pajak terutang. Pastikan Anda selalu menjadi warga negara Indonesia yang taat dan patuh untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Jika Anda membutuhkan konsultan pajak untuk mengurus segala keperluan pajak baik untuk orang pribadi maupun badan, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…