Skip to content

Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah

Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pajak ini sendiri termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

Pajak UMKM diberikan kepada para pebisnis yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Jadi, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan dari Ayo!Pajak di bawah ini.

 

Sasaran Tarif Pajak UMKM 0,5%

 

Pada awalnya, tarif pajak UMKM berada di angka 1%. Namun sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5%. Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku untuk beberapa pihak, yaitu:

 

  1. UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak. UMKM yang dimaksud antara lain usaha dagang, industri jasa seperti kios, toko, los kelontong, bengkel, pakaian, elektronik, penjahit, warung makan, salon, dan usaha lainnya.
  2. Berlaku untuk UMKM konvensional berbentuk offline dan juga yang berjualan di toko online seperti di marketplace atau media sosial.

 

Selain itu, tarif ini juga ada batas waktunya: 

 

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
  3. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun

 

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Insentif PPh 21

Keuntungan PPh Final UMKM

 

Dengan penurunan tarif pajak UMKM, tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha ini. Beberapa keuntungan itu meliputi:

 

  1. Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
  2. Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja.
  3. Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi.
  4. UMKM menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa.

 

Baca juga: Bagaimana Cara Bayar Pajak Usaha Dagang? Ini Jawabannya!

Cara Menghitung Pajak UMKM

 

Sekarang waktunya untuk menghitung pajak UMKM. Perhitungan pajak UMKM sangat mudah. Anda hanya perlu menjumlahkan omzet di dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5% saja. Berikut contohnya.

 

Anda memiliki usaha kecil dengan omzet sebulan sebesar Rp15.000.000. Tentu saja omzet sebulan ini sudah memenuhi syarat menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya adalah:


  • Omzet bulanan sebesar Rp15.000.000
  • Tarif pajak 0,5%

 

Jadi Rp15.000.000 x 0,5% = Rp75.000

 

Dengan hasil perhitungan di atas, maka pajak UMKM yang harus dibayarkan oleh Anda pada bulan tersebut adalah Rp75.000.

 

Baca juga: Memaknai Pajak Pedagang Eceran

 

Sebagai warga negara yang baik, Anda jangan sampai lupa membayar pajak. Tidak ada lagi alasan untuk lupa atau enggan membayar pajak karena peran pajak dan UMKM sangat penting di dalam mendukung perekonomian Indonesia. 

 

Jika Anda masih bingung bagaimana membayar pajak UMKM bulanan dengan teratur, jangan ragu untuk menghubungi Ayo!Pajak. Kami adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut agar proses pembayaran pajak UMKM Anda selalu berjalan lancar dan tepat waktu.

 

Sumber:

 

https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan