PJAP Mitra Resmi DJP

Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

Apakah Anda sudah memahami cara menghitung PPh 21? Jika Anda termasuk anggota divisi HRD di kantor, atau bagian lain yang berurusan langsung dengan gaji karyawan, maka cara menghitung PPh 21 adalah pengetahuan yang penting untuk dikuasai. Sebab, PPh 21 adalah tanggung jawab para Wajib Pajak individu, yaitu karyawan di suatu perusahaan, yang akan dipotongkan dari gaji bulanan mereka. Namun, bukan karyawan kantoran saja, seseorang yang bekerja freelance pun wajib membayar PPh 21 jika memang memenuhi syarat. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda bagaimana cara menghitung PPh 21 dan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak terkait PPh pasal 21.

 

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 29

 

 

Tarif Pengenaan Pajak PPh pasal 21

Tarif PPh 21 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam UU No. 3 Tahun 2008 Pasal 17. Tarif pembayaran ini dibagi menjadi beberapa kelompok seperti berikut.

  1. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan setahunnya di antara Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta nilai pajaknya sebesar 15%.
  3. Wajib Pajak yang penghasilan tahunannya mencapai Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 21 sebesar 25%.
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta wajib membayar pajak 30%.

Jika Anda masuk kriteria Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan, maka wajib membayarkan sesuai dengan kelompok penghasilan yang sudah diatur oleh Dirjen Pajak. Hitung berapa total pendapatan Anda dalam satu tahun dan cari tahu masuk ke kelompok mana. Kalau sudah mengetahui kelompoknya, sekarang bisa lanjut ke cara menghitung PPh 21. 

 

 

Objek Pajak yang Termasuk Ke Dalam PPh pasal 21

Ada beberapa ketentuan objek pajak yang dipotong PPh 21, khususnya bagi wajib pajak yang merupakan pegawai tetap di sebuah perusahaan. Berikut ini beberapa objek yang termasuk ke dalam pemotong PPh pasal 21 yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Pokok
  • Iuran BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan (Meliputi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja)
  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  • Bonus

Baca juga: Memahami Tata Cara Pelaporan PPh 23

 

 

Cara Menghitung PPh 21

Apabila Anda karyawan kantor, biasanya penghitungan PPh 21 sudah dilakukan oleh divisi yang bertanggung jawab dalam pengurusan gaji. Namun, kalau Anda tidak bekerja dengan orang lain atau kantoran, maka harus menghitung dan mengurusnya sendiri. Meski begitu, tidak ada salahnya mempelajari cara menghitung PPh 21 untuk memastikan bahwa urusan pajak Anda sudah sesuai dengan ketentuan. Di bawah ini contoh perhitungannya.

 

 

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, makan, transportasi, kesehatan, dll.
  2. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan status kekeluargaan, apakah Anda sudah menikah atau belum, hingga jumlah anak.
  3. Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun 5% (maksimal Rp2,4 juta). Kedua biaya tersebut diambil dari penghitungan gaji bruto selama setahun.
  4. Hitung gaji neto (gaji bruto – PTKP – iuran jabatan atau pensiun). 
  5. Setelah gaji neto didapat, kalikan dengan besaran tarif pajak yang berlaku. 

 

 

Baca juga: Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat 2

 

 

Daftarkan Diri Anda Di Aplikasi Pajak Online untuk Melaporkan PPh 21

Demikian panduan mengenai cara menghitung PPh 21. Harap hati-hati dan teliti saat menghitung pajak, terutama ketika menghitung angka gaji yang dikalikan dengan tarif besaran pajak. Pastikan yang dihitung adalah gaji neto dan bukan bruto. Jika ingin membayar PPh 21, Anda bisa membuat akun di aplikasi pajak online, Ayo Pajak. Merupakan aplikasi pembayaran pajak yang diawasi langsung oleh DJP.