Skip to content

Mengenal Cara Menghitung PPh Pasal 22

PPh 22 merupakan pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 22 ini?


Cara Menghitung PPh Pasal 22

Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 pasal 22 menyatakan bahwa adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Dalam menghitungnya, cara yang dilakukan adalah:


Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli


Untuk badan yang melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Bendahara pengeluaran
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
  • Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.

Baca juga: Mengenal Perhitungan PPh Pasal 22


Lalu untuk wajib pajaknya adalah:

  • Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
  • Badan usaha di bidang industri baja.
  • Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  • Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22.

Baca juga: 3 Syarat Membuat NPWP Karyawan Online


Tarif PPh Pasal 22

Anda harus tahu tarif dari PPh pasal 22 ini. Tarifnya adalah:

1. Impor 

  • Yang memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • Non-API = 7,5% x nilai impor; 
  • Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).

3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni:

  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).

6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.

7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM).

  • Pesawat udara seharga lebih dari Rp20.000.000.000
  • Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp10.000.000.000
  • Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. 

8. Bagi yang tidak mempunyai NPWP akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.


Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22


Contoh Perhitungan

Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT. ABCD dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk PPN).

Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:

  • Harga pembelian = Rp22.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp20.000.000 (100/110 X Rp22.000.000)
  • PPh Pasal 22 (1,5% x Rp20.000.000) = Rp300.000

Itulah dia cara menghitung PPh pasal 22 yang bisa Anda pelajari. Manfaatkan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan