PPh 22 merupakan pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 22 ini?
Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 pasal 22 menyatakan bahwa adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Dalam menghitungnya, cara yang dilakukan adalah:
Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli
Untuk badan yang melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Perhitungan PPh Pasal 22
Lalu untuk wajib pajaknya adalah:
Baca juga: 3 Syarat Membuat NPWP Karyawan Online
Anda harus tahu tarif dari PPh pasal 22 ini. Tarifnya adalah:
1. ImporĀ
2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).
3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni:
4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.
5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).
6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.
7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM).
8. Bagi yang tidak mempunyai NPWP akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.
Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT. ABCD dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk PPN).
Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:
Itulah dia cara menghitung PPh pasal 22 yang bisa Anda pelajari. Manfaatkan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…