Setiap tahun, para Wajib Pajak pribadi maupun badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan di Indonesia. SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak yang penghasilan per bulannya mencapai Rp60 juta lebih atau juga kurang. Tidak perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sekarang Anda bisa membuat SPT ini secara online atau e-filling melalui website DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan melalui online? Simak panduan lengkapnya!
Jika Anda mengurus atau lapor SPT tahunan untuk diri sendiri, maka tergolong dalam SPT pribadi. Nah, SPT pribadi memiliki beberapa formulir berbeda sesuai dengan status Wajib Pajak.
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta/tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
Bila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta/tahun, maka jenis formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
Baca juga: Cara mengisi spt 1770 yang mudah
Setelah menemukan formulir yang tepat, siapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja atau divisi terkait di kantor, misalnya HRD. Ada pula beberapa dokumen pelengkap penting lainnya yang harus Anda siapkan agar proses lapor SPT lancar. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
Mari ikuti cara mengisi SPT Tahunan secara online berikut ini:
Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui
Setelah menyelesaikan Lampiran II, selanjutnya Anda akan masuk ke cara mengisi SPT Tahunan, bagian harta dan piutang. Begini langkah-langkahnya.
Baca Juga: Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar
Seperti itulah cara mengisi SPT Tahunan. Sebenarnya, semuanya sudah ada panduan lengkapnya di laman website DJP saat Anda melakukan pengisian. Hal yang paling penting adalah jangan terburu-buru dan telitilah dalam mengisi informasi. Kesalahan sedikit saja dapat menggagalkan status laporan SPT Anda.
Demikianlah langkah-langkah mengisi SPT Tahunan. Ingin cara yang lebih mudah untuk lapor SPT Tahunan? Anda juga bisa menggunakan layanan e-Filing dan e-Billing AyoPajak yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP! Yuk jadi warga Indonesia yang taat hukum.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…