Ada berbagai contoh pajak langsung yang dapat Anda ketahui dan pahami. Pajak langsung merupakan jenis pungutan iuran pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak dan tidak dapat dipindahtangankan. Tentunya, jika ada pajak langsung maka ada juga pajak tidak langsung.
Hal yang membedakan antara pajak langsung dengan tidak langsung adalah dari segi cara pemungutannya. Pajak tidak langsung membebankan pungutan iuran Wajib Pajak kepada pihak lain. Dalam hal ini, contoh dari pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak ekspor, pajak bea masuk, dan bea cukai. Lalu, bagaimana dengan contoh pajak langsung?
3 Contoh Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pemungutan iuran langsung kepada Wajib Pajak tanpa ada pihak lain yang dilibatkan. Contoh pajak langsung yang umum dipungut kepada Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1 . Pajak Kendaraan Bermotor
Setiap tahunnya, para pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan pajak sesuai dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001. Tentu saja jumlah pajak kendaraan bermotor pada setiap Wajib Pajak berbeda-beda, tergantung dengan kendaraan bermotor yang dimiliki.
Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan baik kepada orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan beroda dua atau lebih. Jika Anda merupakan Wajib Pajak orang pribadi ataupun badan yang memiliki kendaraan bermotor, maka Anda dapat membayarkan pajak tersebut selama setahun sekali melalui SAMSAT terdekat atau bisa juga dengan menggunakan e-Samsat. Pastikan kendaraan bermotor yang Anda miliki didaftarkan dalam SPT sebagai aset Anda.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta
2 . Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh akan dikenakan bagi seluruh Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan. PPh memiliki berbagai macam jenis mulai dari Pasal 21 hingga Pasal 26, terdapat ketentuan objek pajak penghasilan dan memiliki tata cara pembayaran serta pelaporan yang berbeda-beda.
Perhitungan pajak penghasilan secara umum dilakukan ke dalam satu tahun dan dikenakan kepada Wajib Pajak pribadi yang berpenghasilan kena pajak pada badan seperti CV, PT, BUMN, BUMD, dan koperasi. Biasanya pihak keuangan pada sebuah perusahaan atau organisasi akan memotong pajak secara langsung setiap bulannya dan akan memberikan lembar form PPh di akhir tahun untuk dapat Anda laporkan ke kantor pajak atau melalui DJP Online.
Baca juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Penghasilan Secara Online
3 . Pajak Bumi dan Bangunan
Contoh pajak yang terakhir adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994. Wajib Pajak yang dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki sebuah bangunan atau tanah sehingga mereka bisa mendapatkan hak atau bangunan yang dimiliki.
Jika Anda merupakan pemilik sebuah bangunan atau tanah, maka sebagai Wajib Pajak, Anda perlu membayar pajak bumi dan bangunan sesuai dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditentukan sesuai harga pasar wilayah di mana bangunan atau tanah tersebut berada. Namun yang perlu dicatat, untuk sejumlah bangunan seperti rumah ibadah, panti asuhan, taman pemakanan, hutan lindung, dan sekolah tidak akan dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Baca juga: Memahami Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Jadi, itulah beberapa contoh pajak langsung yang perlu Anda ketahui sebagai Wajib Pajak. Apabila Anda memiliki kewajiban pajak dari salah satu contoh di atas, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP dapat membantu seluruh kebutuhan perpajakan agar Anda dapat menjadi warga negara yang taat dan patuh terhadap perpajakan di Indonesia. Dengan membayarkan pajak, maka Anda sudah berpartisipasi dalam menjaga kestabilan ekonomi di Indonesia.
