Momen pergantian akhir tahun semakin dekat, dan ini menjadi saat di mana kita mulai bersiap menghadapi rutinitas pelaporan SPT Tahunan termasuk memastikan NPWP bagi istri yang bekerja sudah sesuai untuk tahun pelaporan berikutnya. Pelaporan SPT di tahun 2026 sendiri akan membawa perubahan baru karena mekanisme yang digunakan tidak lagi mengikuti sistem sebelumnya.
Perubahan sistem ini membuat persiapan pelaporan menjadi lebih penting agar segala penyesuaian bisa dilakukan dengan nyaman sebelum memasuki awal tahun. Dengan begitu, istri bekerja dapat memahami alurnya lebih awal dan tidak perlu menghadapi kejutan saat pelaporan resmi dimulai.
Pengertian NPWP Bagi Istri yang Bekerja & Regulasi yang Mengatur
Konsep pemajakan bagi istri bekerja pada dasarnya berlandaskan prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Hal ini diatur dalam UU PPh, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, di mana penghasilan seluruh anggota keluarga digabung dan kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh kepala keluarga.
Namun dalam praktiknya, banyak istri bekerja membutuhkan NPWP pribadi karena alasan pekerjaan maupun administrasi. Dengan hadirnya Coretax, pengelolaan perpajakan keluarga kini dilakukan melalui fitur Family Tax Unit (FTU), sehingga status perpajakan istri apakah digabung atau terpisah perlu disesuaikan secara benar dalam sistem.
Ketentuan NPWP Istri: Gabung atau Terpisah
Sebelum menentukan pilihan yang tepat, istri bekerja perlu memahami bahwa dalam Coretax terdapat dua skema utama pengelolaan perpajakan. Setiap skema memiliki konsekuensi berbeda terhadap pelaporan SPT, penghitungan PPh, serta pencatatan profil dalam FTU.
- NPWP Gabung (Status KK)
Pada pilihan ini, istri menonaktifkan NPWP pribadinya melalui akun Coretax, lalu NIK istri didaftarkan sebagai tanggungan pada FTU suami. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami.
Jika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja, penghasilannya dilaporkan sebagai penghasilan final, sehingga tidak menambah beban PPh bagi suami. Meski NPWP digabung, bukti potong PPh 21/26 istri tetap menggunakan NIK istri, bukan NIK suami. - NPWP Terpisah (Status PH atau MT)
Pilihan ini berlaku apabila:- Terdapat perjanjian pisah harta (PH), atau
- Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara manajemen terpisah (MT).
Dalam kondisi ini, istri tetap memiliki NPWP aktif serta wajib melaporkan SPT Tahunan sendiri. NIK istri tercatat sebagai “Kepala Keluarga” dalam akun Coretax miliknya, dan sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)” pada FTU suami. Pada pelaporan SPT, suami dan istri wajib mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional.
Contoh Perhitungan NPWP Terpisah
Berikut ilustrasi sederhana ketika suami dan istri memilih NPWP terpisah:
Bukti Potong 1721 A1 dari pemberi kerja
| SUAMI | ISTRI | ||
| Penghasilan Neto | Rp 110.000.000 | Penghasilan Neto | Rp 100.000.000 |
| PTKP (K/0) | (Rp 58.500.000) | PTKP (TK/0) | (Rp 54.000.000) |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 51.500.000 | Penghasilan Kena Pajak | Rp 46.000.000 |
| PPh 21 Setahun | Rp 2.575.000 | PPh 21 Setahun | Rp 2.300.000 |
Penghitungan PH/MT
- Penghasilan Neto gabungan : Rp 210.000.000
- PTKP gabungan (K/I/0) : (Rp 112.500.000)
- Penghasilan Kena Pajak gabungan : Rp 97.500.000
- PPh terutang gabungan
- 5% x 60.000.000 : Rp 3.000.000
- 15% x 37.500.000 : Rp 5.625.000
Total : Rp 8.625.000
Alokasi PPh
- PPh ditanggung suami = (Penghasilan Neto Suami : Total Penghasilan Neto) X PPh Gabungan
= (110.000.000 : 210.000.000) X Rp 8.625.000 = Rp 4.517.857
- PPh ditanggung istri = (Penghasilan Neto Istri : Total Penghasilan Neto) X PPh Gabungan
= (100.000.000 : 210.000.000) X Rp 8.625.000 = Rp 4.107.143
PPh Kurang bayar suami : Rp 4.517.857 – Rp 2.575.000 = Rp 1.942.857
PPh Kurang bayar istri : Rp 4.107.143 – Rp 2.300.000 = Rp 1.807.143
Dari contoh penghitungan di atas, suami istri berpotensi menimbulkan kurang bayar PPh di SPT Tahunan masing-masing ketika memilih NPWP terpisah.
Dengan diberlakukannya Coretax, istri bekerja perlu memastikan status perpajakannya sudah sesuai baik digabung maupun terpisah. Masing-masing pilihan memiliki dampak pada pelaporan SPT, bukti potong, dan penghitungan PPh. Dengan memahami ketentuannya sejak awal, pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi.



