PJAP Mitra Resmi DJP

Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang Perlu Anda Ketahui

faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran

Dalam dunia bisnis dan perpajakan, memahami perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran menjadi hal yang krusial bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keduanya memiliki fungsi penting dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Meskipun sama-sama berkaitan dengan PPN, keduanya memiliki peran dan implikasi perpajakan yang berbeda. Untuk memahami lebih dalam mengenai perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, serta bagaimana keduanya dapat mempengaruhi kewajiban pajak Anda sebagai PKP, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh PKP sebagai bukti pungutan PPN atas transaksi penyerahan BKP atau JKP. Dalam konteks ini, PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda telah memungut PPN kepada pembeli.

Faktur Pajak juga menjadi dasar bagi pembeli (PKP) untuk mengkreditkan PPN atas pembelian yang dilakukan. Artinya, dokumen ini memiliki peran ganda sebagai bukti pungutan dan sebagai dasar pengkreditan pajak.

Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran

Penting bagi setiap PKP untuk memahami perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, karena keduanya berhubungan langsung dengan perhitungan dan pelaporan PPN.

AspekFaktur Pajak MasukanFaktur Pajak Keluaran
DefinisiFaktur yang diterima oleh PKP atas pembelian BKP atau JKPFaktur yang diterbitkan oleh PKP atas penjualan BKP atau JKP
Pihak yang TerlibatDiterima oleh pembeli yang merupakan PKPDiterbitkan oleh penjual yang merupakan PKP
FungsiDigunakan untuk mengkreditkan PPN yang dibayarDigunakan untuk memungut PPN atas penjualan
Pengaruh terhadap PajakMengurangi jumlah PPN terutangMenambah jumlah PPN terutang
Perlakuan dalam SPT Masa PPNDikreditkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak MasukanDilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Keluaran
ContohPKP membeli barang dan menerima Faktur Pajak dari penjualPKP menjual barang dan menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli

Fungsi Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai fungsi dari masing-masing jenis faktur pajak:

a. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan digunakan oleh PKP untuk mengkreditkan PPN atas pembelian barang atau jasa. Pajak Masukan ini nantinya akan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran dalam pelaporan SPT Masa PPN.

  • Jika jumlah Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, PKP berhak mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
  • Jika lebih kecil, maka selisihnya disetorkan ke kas negara.

b. Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh PKP yang melakukan penjualan BKP atau JKP. PPN yang dipungut dari pembeli wajib disetor ke negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan demikian, Faktur Pajak Keluaran berfungsi sebagai bukti pungutan dan penyetoran PPN ke negara.

Contoh Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak berkaitan langsung dengan perhitungan PPN. Untuk mengetahui berapa PPN Terutang yang harus disetor atau bisa dikreditkan, perlu dihitung selisih antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran.

  • Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka PKP bisa mengkreditkan ke masa pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.
  • Jika Pajak Keluaran lebih besar, PKP wajib menyetorkan selisihnya ke kas negara.

Perhitungan dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran.

a. Contoh Faktur Pajak Masukan

PT A (PKP) membeli bahan baku dari PT B (PKP) senilai Rp100.000.000.

Perhitungan PPN Masukan:

  • Nilai pembelian: Rp100.000.000
  • Tarif PPN: 12%
  • PPN Masukan = Rp100.000.000 × 12% = Rp12.000.000

PT A menerima Faktur Pajak Masukan dari PT B senilai Rp12.000.000. Pajak ini bisa dikreditkan saat PT A melaporkan SPT Masa PPN, asal memenuhi syarat pengkreditan.

b. Contoh Faktur Pajak Keluaran

PT A kemudian menjual barang jadinya ke PT C senilai Rp200.000.000.

Perhitungan PPN Keluaran:

  • Nilai penjualan: Rp200.000.000
  • Tarif PPN: 12%
  • PPN Keluaran = Rp200.000.000 × 12% = Rp24.000.000

PT A menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada PT C sebesar Rp24.000.000, lalu wajib menyetorkan PPN tersebut ke negara.

c. Penghitungan PPN yang Disetor:

  • PPN Keluaran: Rp24.000.000
  • PPN Masukan: Rp12.000.000
  • PPN yang Harus Disetor = Rp24.000.000 – Rp12.000.000 = Rp12.000.000

Ketentuan Terkait Faktur Pajak

1. Batas Waktu Upload e-Faktur

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, batas waktu pengunggahan e-Faktur di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperpanjang dari tanggal 15 menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh: Jika Anda menerbitkan Faktur Pajak di bulan Juni, maka batas waktu unggahnya adalah maksimal tanggal 20 Juli.

Jika terlambat, pembeli tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak tersebut.

2. Pengisian NPWP 00.000.000.0-000.000 dan Kolom Referensi

Jika pembeli belum memiliki NPWP, maka PKP penjual tetap harus menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kolom NPWP diisi dengan angka: 00.000.000.0-000.000
  • Kolom referensi diisi dengan:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI
    • Nomor paspor untuk WNA

Ketentuan ini bertujuan menjaga akurasi identitas pembeli dan tetap memungkinkan pengawasan DJP, meskipun pembeli belum memiliki NPWP.

Perbedaan antara faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran berperan penting dalam pengelolaan PPN yang tertib dan sesuai ketentuan. Untuk memudahkan proses tersebut, pembuatan dan pengelolaan e-Faktur dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan Ayo Pajak. Yuk kelola pajakmu dengan Ayo Pajak!