Dalam dunia bisnis dan perpajakan, memahami perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran menjadi hal yang krusial bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keduanya memiliki fungsi penting dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Meskipun sama-sama berkaitan dengan PPN, keduanya memiliki peran dan implikasi perpajakan yang berbeda. Untuk memahami lebih dalam mengenai perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, serta bagaimana keduanya dapat mempengaruhi kewajiban pajak Anda sebagai PKP, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh PKP sebagai bukti pungutan PPN atas transaksi penyerahan BKP atau JKP. Dalam konteks ini, PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda telah memungut PPN kepada pembeli.
Faktur Pajak juga menjadi dasar bagi pembeli (PKP) untuk mengkreditkan PPN atas pembelian yang dilakukan. Artinya, dokumen ini memiliki peran ganda sebagai bukti pungutan dan sebagai dasar pengkreditan pajak.
Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran
Penting bagi setiap PKP untuk memahami perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, karena keduanya berhubungan langsung dengan perhitungan dan pelaporan PPN.
| Aspek | Faktur Pajak Masukan | Faktur Pajak Keluaran |
| Definisi | Faktur yang diterima oleh PKP atas pembelian BKP atau JKP | Faktur yang diterbitkan oleh PKP atas penjualan BKP atau JKP |
| Pihak yang Terlibat | Diterima oleh pembeli yang merupakan PKP | Diterbitkan oleh penjual yang merupakan PKP |
| Fungsi | Digunakan untuk mengkreditkan PPN yang dibayar | Digunakan untuk memungut PPN atas penjualan |
| Pengaruh terhadap Pajak | Mengurangi jumlah PPN terutang | Menambah jumlah PPN terutang |
| Perlakuan dalam SPT Masa PPN | Dikreditkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan | Dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Keluaran |
| Contoh | PKP membeli barang dan menerima Faktur Pajak dari penjual | PKP menjual barang dan menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli |
Fungsi Faktur Pajak Masukan dan Keluaran
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai fungsi dari masing-masing jenis faktur pajak:
a. Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan digunakan oleh PKP untuk mengkreditkan PPN atas pembelian barang atau jasa. Pajak Masukan ini nantinya akan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Jika jumlah Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, PKP berhak mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
- Jika lebih kecil, maka selisihnya disetorkan ke kas negara.
b. Faktur Pajak Keluaran
Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh PKP yang melakukan penjualan BKP atau JKP. PPN yang dipungut dari pembeli wajib disetor ke negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Dengan demikian, Faktur Pajak Keluaran berfungsi sebagai bukti pungutan dan penyetoran PPN ke negara.
Contoh Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran
Faktur Pajak berkaitan langsung dengan perhitungan PPN. Untuk mengetahui berapa PPN Terutang yang harus disetor atau bisa dikreditkan, perlu dihitung selisih antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran.
- Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka PKP bisa mengkreditkan ke masa pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.
- Jika Pajak Keluaran lebih besar, PKP wajib menyetorkan selisihnya ke kas negara.
Perhitungan dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran.
a. Contoh Faktur Pajak Masukan
PT A (PKP) membeli bahan baku dari PT B (PKP) senilai Rp100.000.000.
Perhitungan PPN Masukan:
- Nilai pembelian: Rp100.000.000
- Tarif PPN: 12%
- PPN Masukan = Rp100.000.000 × 12% = Rp12.000.000
PT A menerima Faktur Pajak Masukan dari PT B senilai Rp12.000.000. Pajak ini bisa dikreditkan saat PT A melaporkan SPT Masa PPN, asal memenuhi syarat pengkreditan.
b. Contoh Faktur Pajak Keluaran
PT A kemudian menjual barang jadinya ke PT C senilai Rp200.000.000.
Perhitungan PPN Keluaran:
- Nilai penjualan: Rp200.000.000
- Tarif PPN: 12%
- PPN Keluaran = Rp200.000.000 × 12% = Rp24.000.000
PT A menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada PT C sebesar Rp24.000.000, lalu wajib menyetorkan PPN tersebut ke negara.
c. Penghitungan PPN yang Disetor:
- PPN Keluaran: Rp24.000.000
- PPN Masukan: Rp12.000.000
- PPN yang Harus Disetor = Rp24.000.000 – Rp12.000.000 = Rp12.000.000
Ketentuan Terkait Faktur Pajak
1. Batas Waktu Upload e-Faktur
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, batas waktu pengunggahan e-Faktur di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperpanjang dari tanggal 15 menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh: Jika Anda menerbitkan Faktur Pajak di bulan Juni, maka batas waktu unggahnya adalah maksimal tanggal 20 Juli.
Jika terlambat, pembeli tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak tersebut.
2. Pengisian NPWP 00.000.000.0-000.000 dan Kolom Referensi
Jika pembeli belum memiliki NPWP, maka PKP penjual tetap harus menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kolom NPWP diisi dengan angka: 00.000.000.0-000.000
- Kolom referensi diisi dengan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI
- Nomor paspor untuk WNA
Ketentuan ini bertujuan menjaga akurasi identitas pembeli dan tetap memungkinkan pengawasan DJP, meskipun pembeli belum memiliki NPWP.
Perbedaan antara faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran berperan penting dalam pengelolaan PPN yang tertib dan sesuai ketentuan. Untuk memudahkan proses tersebut, pembuatan dan pengelolaan e-Faktur dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan Ayo Pajak. Yuk kelola pajakmu dengan Ayo Pajak!



