Setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan pajak sesuai periode tertentu melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Ada dua jenis SPT yang perlu Anda pahami, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Meski sama-sama untuk pelaporan pajak, keduanya berbeda dalam fungsi, isi, serta waktu pelaporan.
Apa Itu SPT Masa?
SPT Masa adalah formulir pelaporan pajak yang digunakan WP untuk melaporkan kewajiban pajak dalam periode tertentu, biasanya per bulan. Jenis pajak yang dilaporkan lewat SPT Masa antara lain PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, Pasal 15, PPh Final (Pasal 4 Ayat 2), PPN, PPN oleh pemungut, dan PPnBM. Setiap jenis pajak memiliki formulir tersendiri karena objek dan tarif pajak yang berbeda.
Misalnya, SPT Masa PPh 21 dilaporkan oleh pemberi kerja terkait penghasilan karyawan. Sedangkan SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penjualan barang dan jasa kena pajak. Format serta syarat pelaporan pun berbeda.
Pelaporan SPT Masa memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan. Berikut ketentuan umum batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa berdasarkan jenis pajak:
a. PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, dan Pasal 23/26
Untuk jenis pajak ini, batas waktu setor adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sementara itu, pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Khusus Wajib Pajak Kriteria Tertentu (yang memiliki izin khusus dari DJP), jadwalnya berbeda, yaitu:
- Setor mengikuti akhir Masa Pajak terakhir yang dilaporkan dalam SPT gabungan.
- Lapor tetap dilakukan paling lambat tanggal 20 setelah Masa Pajak terakhir.
b. PPh Pasal 25
Bagi WP Orang Pribadi dan Badan, PPh Pasal 25 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk WP Kriteria Tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak sekaligus, yaitu:
- Setor dilakukan di akhir Masa Pajak terakhir.
- Lapor tetap paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
c. PPh Pasal 22
Batas waktu setor dan lapor berbeda berdasarkan pemungut:
- Bea Cukai
- Setor: 1 hari setelah pungutan.
- Lapor: Hari kerja terakhir minggu berikutnya (pelaporan mingguan).
- Bendahara Pemerintah
- Setor: Pada hari barang diserahkan.
- Lapor: Tanggal 14 bulan berikutnya.
- Pertamina
- Setor: Dilakukan sebelum delivery order dibayar.
- Pemungut Tertentu
- Setor: Tanggal 10 bulan berikutnya.
- Lapor: Tanggal 20 bulan berikutnya.
d. PPN dan PPnBM
Batas waktu setor dan lapor bergantung status pemungut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Setor: Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dan dilakukan sebelum menyampaikan SPT Masa PPN.
- Lapor: Paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Bendaharawan
- Setor: Tanggal 7 bulan berikutnya.
- Lapor: Tanggal 14 bulan berikutnya.
- Pemungut Non Bendaharawan
- Setor: Tanggal 15 bulan berikutnya.
- Lapor: Tanggal 20 bulan berikutnya.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan sekali setahun setelah akhir tahun pajak. Ada dua kategori utama, untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan. Masing-masing kategori memiliki formulir khusus.
- Formulir 1770 ditujukan bagi WP yang bekerja mandiri atau memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, penulis, atau pekerja lepas (freelancer).
- Formulir 1770 S digunakan oleh karyawan yang memiliki penghasilan diatas Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan.
- Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan, dan penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Sementara untuk badan usaha, hanya menggunakan satu formulir, yaitu SPT Tahunan 1771.
Tabel Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
| Aspek | SPT Tahunan | SPT Masa (Bulanan) |
| Tujuan Pelaporan | Melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan utang selama satu tahun pajak | Melaporkan pajak yang dipotong/dipungut dari pihak lain setiap bulan |
| Frekuensi Pelaporan | Sekali setahun (akhir tahun pajak) | Setiap bulan |
| Jenis Wajib Pajak | WP Orang Pribadi dan WP Badan | Umumnya pelaku usaha atau pemberi kerja |
| Jenis Formulir | – 1770, 1770 S, 1770 SS (Orang Pribadi) – 1771 (Badan) | Beragam, sesuai pasal pajak: PPh 4(2), 15, 21, 22, 23/26, PPN |
| Batas Waktu Pelaporan | – Orang Pribadi: 31 Maret – Badan: 30 April (bisa berbeda tergantung tahun buku) | – PPh: Tanggal 20 bulan berikutnya – PPN: Akhir bulan berikutnya |
| Lampiran Wajib | Harta, utang, penghasilan, dan penghitungan PPh terutang | Bukti potong atau pungut pajak |
| Contoh Penggunaan | Pegawai, pemilik usaha, atau badan usaha melaporkan penghasilan & kekayaan | Pemberi kerja melaporkan SPT Masa PPh 21 atas gaji karyawan |
| Format | Standar per jenis WP | Berbeda sesuai objek dan tarif pajak |
Metode Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan
Setiap jenis Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan aplikasi dan metode pelaporan yang berbeda. Berikut metode lapor SPT Masa dan SPT Tahunan:
a. SPT Masa
- PPh 21/26: via e‑Filing (djp online) masih dipakai untuk masa 2024, tapi untuk tahun pajak 2025 segera dialihkan ke e‑Bupot Unifikasi/Coretax.
- PPh 4 (2), 15, 22, 23/26: wajib melalui e‑Bupot Unifikasi/Coretax sejak 2025.
- PPN & PPnBM: lewat e‑Faktur 3.0 (web).
b. SPT Tahunan
- Pajak 2024 (lapor 2025), pelaporan masih melalui e‑Filing DJP Online (pakai EFIN).
- Pajak 2025 (lapor 2026), pelaporan wajib melalui Coretax tanpa EFIN, cukup verifikasi email/HP.
Memahami perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak. Setiap Wajib Pajak bertanggung jawab atas pelaporan pajaknya masing-masing. Jangan tunggu sampai kena denda. Lapor SPT Tahunan atau SPT Masa Anda sekarang juga!



