Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa bisnis Anda sudah bisa dikenakan pajak. Surat ini penting karena sebelum menjadi pedagang, Anda harus mempersiapkan urusan perpajakannya juga untuk dapat didata sebagai Wajib Pajak Badan. Saat mengurus pajak, Anda akan dihadapkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak. PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pertambahan Nilai. Jadi, Anda tak hanya menjual barang saja, tetapi juga menjual jasa.
Siapa yang Bisa Mendaftar Menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp 4,8 miliar selama satu tahun buku belum termasuk ke dalam PKP. Meski begitu, pedagang bisa mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Keuntungan bila dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang, sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi. Lalu, bagaimana cara melakukan permohonan untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca juga:Â Yuk Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Syarat Pengajuan PKP
Permohonan pengukuhan sebagai PKP dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang bisa diunduh di situs pajak.go.id dan melengkapi beberapa dokumen. Sebagai orang pribadi yang tidak termasuk ke dalam PT, CV, Firma dan sejenisnya namun memiliki usaha, dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
- Surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak berisi detail kegiatan usaha yang dilakukan serta lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Anda bisa mengunduh contoh Surat Pernyataannya di situs pajak.go.id.
Bagi yang menggunakan kantor virtual, persyaratan tambahannya antara lain:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak maupun perjanjian antara penyedia Kantor Virtual dan Pengusaha terkait
- Dokumen berisi keterangan usaha dari pejabat maupun instansi berwenang.
Untuk pengusaha yang ingin dikukuhkan sebagai PKP, selain menyerahkan tiga dokumen di atas, ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Sudah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan selama dua tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya.
Baca juga:Â 7Â Kewajiban Pajak UMKM
Prosedur Permohonan Surat Pengukuhan PKP
Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dapat dibuat secara tertulis dengan mengisi formulir serta lampiran persyaratan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Anda juga bisa mengunjungi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah yang sama dengan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan.
Keputusan permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini akan dikirimkan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, Anda harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP yang kedua formulirnya bisa diunduh di situs pajak.go.id, paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga:Â Bagaimana Cara Bayar Pajak Usaha Dagang? Ini Jawabannya!
Dengan menyandang status PKP, Anda akan mendapatkan keuntungan berupa bukti bahwa pengelolaan bisnis Anda telah dilakukan secara legal di mata hukum. Status PKP juga akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Anda juga diberi kesempatan dan hak melakukan transaksi bendaharawan serta dapat mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah. Bahkan secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga sirkulasi finansial semakin sehat.
Dengan banyaknya manfaat memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya Anda segera mengurus agar kegiatan usaha jadi lebih aman dan lancar. Jangan lupa untuk memenuhi kewajiban PKP dengan baik melalui platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP agar semakin mudah!